Metro Merauke – Kelompok Khusus DPR Papua mendesak pimpinan lembaga dewan segera mengimplementasikan Pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
PP Nomor 106 Tahun 2021, merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 mengenai revisi UU Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai mengatakan Pasal 32 PP 106 Tahun 2021, mengatur pengisian anggota DPR Papua dan DPR kabupaten/kota (DPRK) yang diangkat dari unsur orang asli Papua.
Salah satunya ayat 3 pasal 32 yang berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur
wakil ketua DPR Papua.”
“Sesuai dengan Pasal 32 PP Nomor 106 Tahun 2021, itu unsur pimpinan (wakil ketua) di DPR Papua mesti bertambah satu, dari kursi pengangkatan. PP itu mengatur kursi pengangkatan berhak menempati unsur pimpinan di DPR Papua,” kata John Gobai, Selasa (04/10/2022).
Menurutnya, hal ini sudah seringkali disampaikan pihaknya kepada pimpinan DPR Papua dalam rapat internal dewan. Meminta pimpinan lembaga dewan segera menindaklanjuti PP itu dengan mengubah tata tertib (tatib) dewan.
Sebab, untuk melaksanakan amanat Pasal 32 PP Nomor 106 Tahun 2021, tatib dewan mesti diubah, dengan memasukan ayat tambahan untuk mengakomodir keterwakilan anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, untuk menempati posisi wakil pimpinan lembaga.
“Sebab, dengan dasar itulah anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan memilih siapa yang menjadi wakil ketua. Namun selama ini pimpinan DPR Papua, selalu mengabaikan apa yang kami sampaikan itu,” ujarnya.
Gobai membandingkan situasi di DPR Papua dengan DPR Papua Barat. Di sana pelaksanaan Pasal 32 PP Nomor 106 Tahun 2021 sedang berproses. SK unsur pimpinan dari anggota dewan melalui mekanisme pengangkatan sedang diproses.
Katanya, apabila di Papua Barat amanat PP 106 Nomor 2021 itu pelaksanannya sedang berproses, mengapa di Papua tidak dilakukan hal serupa.
“Apakah regulasi di Papua berbeda dengan Papua Barat? Kan tidak, regulasinya sama. Kan tidak ada standar minimal berapa jumlah anggota DPR Papua melalui pengangkatan, baru bisa jadi unsur pimpinan. Hanya disebut kursi pengangkatan dan ini berlaku ke depan pada 2024 hingga ke kabupaten/kota,” ucapnya.
Katanya, Provinsi Papua sebagai provinsi induk mestinya menjadi contoh bagi tiga daerah otonomi baru dan kabupaten/kota. Untuk itulah ia mempertanyakan kepada pimpinan DPR Papua, kapan amanat PP 106 Tahun 2021 itu diimplementasikan di lembaga dewan.
John Gobai menegaskan, semua warga negara berhak dipilih dan memilih. Termasuk anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan.
Hal ini dianggap penting, karena merupakan amanat dari peraturan lebih tinggi, sehingga harus segera dilaksanakan tanpa harus melalui program legislasi daerah, sebab merupakan amanat peraturan yang lebih tinggi.
“Jangan kita akal-akalan di kantor ini. Harus ada empat wakil ketua. Tiga dari parpol dan satu dari kursi pengangkatan. Kita mesti konsisten melaksanakan aturan jangan kita hanya tahu mengkritisi orang,” kata John Gobai. (Arjuna)
















































