Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menyosialisasikan aturan kampanye dan dana kampanye kepada partai politik dan calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2024, Sabtu (23/09/2023).
“Ada dua hal penting yang kita sosialisasikan mengenai PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye dan PKPU 18 tahun 2023 tentang dana kampanye,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda R. Ambay.
Dikatakan Helda Ambay, sosialisasi ini dinilai penting, agar parpol dan peserta Pemilu mengetahui apa saja aturan yang ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Setelah mendapatkan sosialisasi ini, parpol dan peserta Pemilu bisa melaksanakan kampanye sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ditambahkan, sesuai putusan Mahkamah Kontitusi (MK) Nomor 65 tahun 2023, bahwa kampanye bisa dilaksanakan di lingkungan pendidikan.
“Sehingga ada mekanisme yang perlu diketahui dan disampaikan.”
Helda menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Merauke dalam membuat keputusan tentang area mana saja yang nantinya bisa dipasang alat peraga kampanye (APK).
“Tentu penentuan zona kampanye ini kita juga harus berkoordinasi dengan Pemda,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait dana kampanye, KPU juga mewajibkan peserta Pemilu untuk melaporkan dana yang masuk dan keluar saat pelaksanaan kampanye.
“Ada mekanisme pembukaan rekening khusus dana kampanye, laporan awal, laporan penerima sumbangan dana kampanye hingga nantinya ada audit dari akuntan publik. Ada rambu besaran anggaran yang boleh diterima parpol maupun calon anggota DPD-RI,” tukasnya. (Nuryani)