Metro Merauke – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merauke, Papua Selatan, menargetkan bakal menarik 11 kendaraan mobil dinas yang masih dipakai ASN yang sudah tidak aktif di Pemkab Merauke.
Kepala BPKAD Merauke, Elias Mitte menyebut, setelah sebelumnya telah dilakukan penarikan dua kendaraan dinas, menyusul, dalam waktu dekat masih akan dilakukan penertiban belasan mobil dinas dari ASN yang umumnya telah mutasi dan tidak lagi aktif di lingkup Pemerintah Daerah Merauke.
Terkait hal itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penertiban aset, baik dari Pemkab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kejaksaan.
“Sesuai arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penertiban kendaraan dinas, baik yang ada di Kabupaten Merauke maupun yang dikuasai pihak lain yang sudah mutasi di Pemerintahan Provinsi Papua Selatan. Dari catatan kami ada 11 atau 12 kendaraan yang akan dilakukan penarikan dalam waktu dekat,” terang Elias Mitte, Rabu (28/05/2025).
Sehingga, sambung Elias Mitte, untuk tertibnya data aset di Pemkab Merauke secara baik, sejak tahun 2021 mulai digunakan data elektronik milik daerah atau e-BMD.
“Memang kelemahan kita dalam penertiban aset, semua pengurus barang yang dari SKPD saat pindah, data itu hilang, yang terjadi kendaraan dibawah tahun 2021 itu sulit mendapatkan data. Sekarang kita sudah gunakan data elektronik milik daerah sehingga aset sudah terdata dengan baik,” katanya.
“Oleh karena itu dilakukan penertiban dan mencoba dilakukan lelang penjualan atau penarikan barang yang bisa digunakan Pemkab Merauke,” terang Elias Mitte.
Dikatakan, melalui sistem ini (elektronik milik daerah), memungkinkan pemerintah daerah untuk mengelola aset-aset milik daerah secara terintegrasi, online, dan berbasis akrual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Nuryani)















































