Metro Merauke – Tim Satuan Gugus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Merauke, Papua Selatan, melakukan pemusnahan produk daging olahan yang tidak memiliki ijin dengan total 150,3 kg.
Pemusnahan di Kantor Karantina Pertanian dilakukan dengan cara dibakar, dihadiri dari kepolisian, Satpol PP, tim satgas dan instansi lainnya, Rabu (07/12/2022).
Dikatakan Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, sebagai daerah zona hijau virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), tim gugus tugas PMK Merauke terus memperketat masuknya daging dan produk olahan lain dari luar daerah.
Pemusnahan daging dari luar daerah ini merupakan yang ke dua kalinya. Sebelumnya, sebanyak 1,1 ton daging telah dimusnahkan.
“Tim gugus tidak tebang pilih, yang melanggar tetap akan ditindak. Kita berikan sanksi bagi mereka yang kedapatan langgar edaran bupati yang sudah disosialisasikan dinas terkait,” ujar Kamijai.
Menurut Fransiskus Kamijai, bila daerah sampai kecolongan terhadap PMK, dibutuhkan biaya besar untuk mengatasinya.
“Saya harap pelaku usaha bangun komunikasi dan koordinasi bersama untuk cegah masuknya PMK. Kalau mau memasukkan daging, koordinasikan, surat-surat apa yang harus dipenuhi,” terangnya,
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Merauke, Martha Bayu Wahyuni Wijaya, mengimbau pelaku usaha agar mematuhi seluruh peraturan yang ada.
“Apalagi jelang perayaan hari-hari besar keagamaan dan akhir tahun, kebutuhan masyarakat terkait produk-produk ini akan meningkat, karena itu kewaspadaan dini dan taat peraturan wajib dilakukan,” tuturnya.
Diketahui, 150,3 kg daging hasil olahan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan tim gugus tugas PMK di sejumlah tempat/pelaku usaha di kota Merauke. (Nuryani)
















































