Pengawasan Juru Parkir Liar di Kota Merauke Akan Terus Dilakukan

Petugas dari dinas saat mengawasi juru parkir di Kota Merauke - merauke.go.id

Metro Merauke – Pengawasan terhadap keberadaan juru parkir liar di berbagai lokasi di Kota Merauke, Kabupaten Merauke, Papua akan berlangsung selama beberapa waktu ke depan.

Tim terpadu dari Dinas Perhubungan Pemkab Merauke, Bapenda, Satpol PP dan Anggota Polres Merauke mulai melaksanakan pengawasan dan sosialisasi, Rabu (23/03/2022).

Bacaan Lainnya

Kapala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Merauke, Sabbar Samosir mengatakan, sasaran pengawasan adalah lokasi yang dijaga juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan.

“Kami memastikan apakah mereka melaksanakan tugas di lapangan. Kami sekalian mensosialisasikan kepada warga, menghindari adanya parkir liar,” kata Sabbar Samosir, Rabu (23/03/2022).

Menurutnya, pemantauan dan sosialisasi akan berlanjut selama beberapa waktu ke depan, di berbagai lokasi yang telah ditentukan.

“Misalnya di area toko, swalan maupun titik keramaian di Kota Merauke. Setelah sosialisasi dilaksanakan, petugas akan menertibkan juru parkir liar,” ucapnya.

Katanya, selama ini banyak juru parkir liar meminta uang parkir kepada pengendara roda dua maupun roda empat, melebihi ketentuan. 

Nantinya, petugas akan mengamankan apabila masih ditemukan juru parkir liar di wilayah Kota Merauke. Mereka akan dibawa ke Polres Merauke atau kantor Satpol PP untuk dibina.

Kapala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Merauke, Sabbar Samosir mengatakan, juru parkir resmi di wilayah Kota Merauke sebanyak 44 orang. 

Namun mereka hanya bertugas mengatur kendaraan, tidak untuk memungut biaya parkir. Sebab, di Merauke diberlakukan parkir berlangganan selama setahun, bagi pemilik kendaraan roda dua dan empat.

Pemilik kendaraan akan membayar biaya parkir berlangganan mereka, saat pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Fakta di lapangan selama ini, banyak juru parkir liar yang meminta uang parkir sesuai nilai yang mereka tentukan sendiri. Mereka terkadang dalam pengaruh minuman beralkohol, dan memaksa pemilik kendaraan membayar uang parkir,” ujarnya.

Warga Kota Merauke diminta menginformasikan kepada petugas terkait, apabila menemukan adanya juru parkir liar di wilayah Kota Merauke. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *