Satpol PP Segel 2 THM Nekat Beroperasi saat Pilkada

Petugas tengah memasang plang penyegelan dan menutup sementara tempat hiburan malam (THM) yang tidak patuhi aturan pemerintah daerah

Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Papua Selatan, menyegel dua tempat hiburan malam (THM) di kota Merauke.

Aparat terpaksa menindak tegas dua THM, masing-masing yang terletak di Jalan Seringgu dan di Jalan Nowari, dengan melakukan penyegelan untuk ditutup selama 14 hari.

Bacaan Lainnya

Setelah kedapatan melanggar surat edaran Pemerintah Kabupaten Merauke dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum jelang Pilkada maupun pasca pesta demokrasi.

Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, sanksi penyegelan dilakukan untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha yang tidak tertib dan mematuhi aturan pemerintah.

“Saat petugas melakukan pemantauan, kita mendapati dua THM yang melakukan pelanggaran terhadap edaran pemerintah, tidak menjaga ketertiban umum jelang dan setelah Pilkada. Sanksinya, dengan menutup 2 THM selama 14 hari,” jelas Fransiskus Kamijai kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Bahkan, kata Kamijai, bila kedua THM tetap tidak patuh, sanksinya akan ditingkatkan sampai pelaku usaha menyadari kesalahannya.

“Rupanya sudah beberapa kali lakukan pelanggaran tidak indahkan edaran pemerintah, dan ketika dilakukan pendalaman, ada satu THM tidak memiliki surat izin keramaian dari kepolisian,” terangnya. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *