Metro Merauke – Menindak lanjuti imbauan bupati untuk pemasangan bendera merah putih mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2022, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun melakukan sidak, memeriksa kantor, pertokoan hingga rumah-rumah warga yang belum memasang bendera.
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai memimpin langsung sidak tersebut.
Dari hasil sidak, pihaknya masih menemukan adanya tempat usaha maupun rumah yang belum memasang bendera merah-putih.
“Sudah ada imbauan, sejak 1 Agustus sudah harus pasang bendera merah putih. Sampai tanggal 10 kita cek, masyarakat masih banyak yang belum pasang bendera,” ujar Fransiskus Kamijai.
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan di lapangan, warga menyampaikan beragam alasan hingga belum memasang bendera.
“Ada yang bilang sudah tahu adanya imbauan pemerintah, namun baru hari ini akan memasang bendera,” katanya.
Fransiskus Kamijai mengatakan, di dalam Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2017 telah mengatur adanya sanksi terhadap warga negara Indonesia yang tidak memasang bendera.
“Kita masih ambil langkah persuasif, meminta warga untuk segera pasang bendera. Padahal ada Perda yang mengatur ketika tidak pasang bendera, dapat disidangkan dan kena tipiring, bayar denda,” jelasnya.
Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk menyemarakkan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, dengan memasang bendera merah putih di rumah masing-masing. (Nuryani)
















































