Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke sejumlah cafe di Jalan Seringgu, Merauke, Selasa (26/07/2022).
Saat sidak pertama di Cafe Saung Ranggon, pihak Satpol PP mendapati ijin keramaian pada tempat usaha itu telah habis masa berlaku.
Selain itu, sidak yang dipimpin langsung Plt Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai, pun menemukan sejumlah botol bekas minuman beralkohol yang berada di tempat sampah.
“Pihak pengelola mengaku tak menyediakan minuman beralkohol di cafe, tapi kita temuan ada botol-botol bekas (miras) sudah berada di tempat sampah. Kalau memang jual, maka harus melengkapi dengan izin-izinnya,”ujar Fransiskus Kamijai di sela-sela sidak.

Dikatakannya, sidak dilakukan untuk mengecek kelengkapan izin tempat usaha sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat kaitan dengan ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Warga sekitar cafe juga mengeluh tidak nyaman, sebab ada aktivitas karaoke sampai dini hari, menggangu orang istirahat malam. Kita turun lakukan pemeriksaan, dan ditemukan ada cafe yang izin keramaian sudah mati,”bebernya.
” Kita berikan waktu 15 hari untuk mengurus kelengkapannya, kalau kedepan masih ditemukan tak mematuhi aturan, akan diberi tindakan tegas untuk disegel,”kata Kamijai.
Fransiskus Kamijai menegaskan, pihaknya akan terus gencar melakukan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan lakukan pemeriksaan kelengkapan izin tempat usaha.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan izin-izin di 6 cafe serta 2 tempat pencucian mobil kaitannya dengan limbah.”
Diketahui, sebelumnya tempat hiburan malam (THM) Club Nikita disegel Satpol PP lantaran diketahui tidak memperpanjang izin penjualan minuman beralkohol yang sudah kadaluarsa sejak April lalu.
Plt Kasatpol PP berharap, penyegelan club Nikita dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya untuk tertib dan taat aturan pemerintah. (Nuryani)
















































