Alkohol harus dikelola dengan kearifan budaya lokal dan regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang dapat melindungi masyarakat sehingga masyarakat dapat terlindungi dari tindak kejahatan apakah itu dari pengaruh alkohol, pelecehan seksual dan kekerasan rumah tangga.
Para distributor minuman keras atau miras harus dan wajib memiliki izin distribusi di wilayah Provinsi Papua Selatan, dan izin itu harus di sahkan dengan Perda Khusus oleh DPR, DPRK, MRP, BP3OKP, Pemprov dan Pemkab agar memberikan penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) .
Tokoh masyarakat Papua Selatan sekaligus menjabat Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan wilayah Papua Selatan, Yoseph Y. Yolmen, menilai bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di Papua Selatan tidak boleh beredar liar, harus ditertibkan dan tidak bisa dihapus sepenuhnya, namun harus diatur melalui regulasi (Perda Khusus) yang melindungi masyarakat (OAP dan Nusantara yang ada di Papua Selatan).
Orang Marind biasanya minum Wati (Yeriki) setelah selesai bekerja seharian untuk melepaskan lelah, sedangkan orang Eropa, orang Timur Tengah dan Asia minum alkohol untuk menghangatkan badan dan melepaskan lelah setelah seharian bekerja tetapi dengan takaran atau sloki kecil bukan minum sampai mabuk yang merugikan orang lain, ini budaya yang kurang baik.
Pembinaan rohani (Iman), moral, karakter building, akhlak, budi pengerti, dan intelektual sangat penting itulah tugas tanggungjawab orang tua untuk memberikan pendidikan yang baik bagi generasi Genzi, dan pendidikan itu dimulai dari orang tua (keluarga), kalau bapak dan ibu tidak tahu mabuk, maka anak-anak akan tumbuh kembang di lingkungan keluarga yang baik, tertib dan harmonis, tetapi kalau bapak dan mama suka mabuk dan masuk tempat hiburan (bar) maka anak-anak juga akan ikut-ikutan hal negatif itu.
Oleh sebab itu pendidikan keluarga menjadi kunci utama dan central point dengan Tiga (3) Pilar Utama: IMAN, AKHLAK, dan ILMU PENGETAHUAN SANGATLAH PENTING.
Menurutnya, kebijakan soal izin dan peredaran miras perlu dievaluasi ulang apakah benar sudah atau akan memberikan dampak positif untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau tidak (Referensi Regulasi terlampir dibawah ini), setahu saya alkohol juga memberikan tambahan PAD, jika belum terkover di dalam PERDA, maka tugas DPRP, DPRK, MRP dan PEMDA (PERMPROV dan PEMKAB) harus duduk bersama untuk membuat Perda Khusus tentang miras dengan pasal-pasal khusus dibuat agar beban pajak yang tinggi di bebankan kepada pembeli alkohol. Sebab, penjual (rakyat) kecil yang berjualan di pasar juga tetap menunaikan kewajiban untuk membayar pajak daerah dalam aktivitas sederhana mereka.
Masyarakat Papua Selatan sejak dulu sudah mengenal bentuk minuman tradisional seperti wati, minuman alami yang biasa dikonsumsi masyarakat Marind dalam porsi kecil untuk menghangatkan tubuh atau saat upacara adat.
“Kalau orang Marind, minum wati itu satu tempurung saja. Setelah itu mereka tidur, badan segar, dan besok bisa kerja lagi. Itu bagian dari budaya, bukan mabuk. “
Namun, kebiasaan tradisional itu kini banyak bergeser akibat peredaran minuman keras pabrikan tanpa kontrol. Menurutnya, di sinilah peran pemerintah dan keluarga menjadi kunci utama didalam pembinaan moral.
BP3OKP juga mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang pengawasan alkohol di Papua Selatan yang melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah Provinsi, Kabupaten, DPR, DPRK dan MRP harus duduk bersama untuk membuat Perdasus. Regulasi itu harus tegas dalam dua hal: batas usia konsumsi, pajak tinggi, dan kontribusi pajak daerah (PAD).
Referensi Regulasi yang mengatur tentang Alkohol.
Mulai tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Merauke tidak lagi menarik retribusi atau pajak dari penjualan minuman beralkohol (minol).
Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan aturan baru ini, retribusi minol dihilangkan dan beralih ke Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Meskipun retribusi di Merauke ditiadakan, penjualan minol tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat menetapkan cukai minuman beralkohol yang naik mulai 1 Januari 2024.
Referensi:
Tarif Cukai Minuman Beralkohol 2024
Berdasarkan peraturan pemerintah, tarif cukai minuman beralkohol (minol) pada tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut:
Golongan A (kadar sampai dengan 5%): Rp16.500 per liter.
Golongan B (kadar di atas 5% sampai 20%): Rp42.500 per liter.
Golongan C (kadar di atas 20% sampai 55%): Rp101.000 per liter.
Bea Cukai Merauke akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minol ilegal dan melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal di wilayah Papua Selatan.

Dampak Kenaikan Tarif Cukai Minuman Beralkohol 2024
Dari kacamata ekonomi, kenaikan tarif cukai minuman beralkohol pasti akan memengaruhi Harga Pokok Produksi (HPP) industri minuman keras. Kenaikan HPP tersebut akan berdampak pada harga minuman beralkohol di tingkat produsen. Sehingga dampak kenaikan tarif minuman beralkohol tersebut membuat harga jual minuman keras ke konsumen akan meningkat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi permintaan atas minuman beralkohol di pasaran.
Akibat mahalnya harga jual di tingkat konsumen akhir, potensi penurunan konsumsi miras juga akan semakin besar. Hal ini juga dapat berimplikasi pada pendapatan negara dari cukai minuman beralkohol.
Seperti diketahui, penerimaan negara dari cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, ditargetkan sebesar Rp321 triliun. Target ini lebih besar dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp300,1 Triliun.
Target penerimaan negara dari cukai ini terdiri dari EA atau etanol, MMEA, KMEA, hasil tembakau, dan cukai Hasil Pengolahan Tembakau (HPTL).
Kebijakan Pemerintah Terkait Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol adalah salah satu barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik sesuai UU Cukai merupakan barang yang konsumsinya dikendalikan karena dapat menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat.
Sehingga peredarannya pun diawasi dan perlu diberikan pembebanan pungutan negara melalui pengenaan cukai.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai. Harapannya, selain dapat mengendalikan konsumsi dan peredarannya, juga dapat menambah penerimaan negara yang dinilai memberikan keadilan serta keseimbangan.
Selain kebijakan cukai atas minuman beralkohol, pemerintah juga melakukan pengawasan peredaran minuman keras melalui pengaturan penjualan hingga pembatasan iklan pada media elektronik, seperti televisi, media online, dan lainnya.
Pengaturan penjualan minuman keras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagagangan No. 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Permendag ini mengatur importasi minuman beralkohol hingga mewajibkan pengusaha, pengecer dan penjual langsung minuman keras melaporkan realisasi penjualannya ke pemerintah.
Selain itu, pembatasan peredaran juga dilakukan melalui Peraturan Persiden (Perpres) No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Perpres ini mengatur siapa saja pihak yang diperbolehkan memproduksi, tempat penjualan harus mengantongi izin, hingga tata cara penjualannya yang harus terpisah dengan penjualan barang-barang jualan lainnya.
Kemudian pembatasan penjualan juga diatur melalui Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Pasal 30 Permendag No. 20/2014 disebutkan, Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), distributor, sub distributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media massa apapun.
Pembatasan konsumsi minuman keras juga dilakukan melalui pengenaan cukai minuman beralkohol, yang di sisi lain dapat menambah penerimaan negara dari cukai.
Kesimpulan
Pajak minuman beralkohol merupakan minuman keras yang dikenai cukai dengan tarif cukai minuman beralkohol terbaru tertuang dalam PMK No. 160/2023.
Oleh karena minuman beralkohol dikenakan cukai, maka pemungutannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kebijakan minuman beralkohol Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan cuka agar peredaran dan konsumsinya dapat dikontrol, sekaligus meningkatkan pendapatan negara.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2018”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 160 Tahun 2023”
Media.Kemenkeu.go.id. “Informasi APBN 2024”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014”
















































