Bupati Merauke Perintahkan Selesaikan Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Samkai

Ilustrasi Kantor Kelurahan Samkai

Metro Merauke – Bupati Merauke, Papua, Romanus Mbaraka memerintahkan penyelesaian sengketa lahan kantor Kelurahan Samkai, Distrik Merauke.

Kantor kelurahan ini telah yang telah beberapa kali dipalang pemilik hak ulayat. Sebab, pemilik tanah ulayat mengklaim pembayaran ganti rugi lokasi kantor kelurahan itu belum tuntas.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari suara.merauke.go.id, Lurah Samkai, Amelia Padwa mengatakan, Bupati Merauke, Papua, Romanus Mbaraka telah setuju dilakukan pembayaran ganti rugi lahan kantor Kelurahan dan Puskesmas Samkai kepada pemilik ulayat, Anselmus Samkakai.

“Kami pihak kelurahan diberi kesempatan mengurus administrasi kantor. Kami sudah melaksanakan apa yang diperintahkan bapak bupati,” kata Amelia Padwa beberapa hari lalu.

Menurutnya, pihak Kelurahan Samkai sedang menindaklanjuti perintah Bupati Merauke ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke.

“Pelayanan kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Samkai, sudah berjalan normal sambil kami menunggu proses pengurusan pembayaran ganti rugi,” ujarnya.

Namun katanya, hingga kini pihaknya juga belum dapat memastikan berapa nominal yang akan dibayarkan kepada pemilik ulayat. Sebab, negosiasi antara pemerintah kabupaten dan pemilik ulayat sedang berjalan.

“Akan tetapi, intinya pemerintah daerah punya niat baik untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan ini. Niat baik pemerintah daerah itu, direspons baik oleh pemilik ulayat,” ucapanya.

Katanya, selama proses rencana pembayaran ganti rugi dan negosiasi berjalan, kemungkinan tidak akan ada lagi pemalang. 

Ia menambahkan mengenai luas lahan yang akan diganti rugi, berkisar 50×60 meter persegi. Namun perlu dicek kembali untuk memastikan, agar tidak ada masalah pada masa mendatang. (Get/Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *