Metro Merauke – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan tujuh penyelenggara Pemilu di Papua.
Dikutip dari laman DKPP, https://dkpp.go.id/, mereka yang dihentikan adalah tiga anggota KPU Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, Veronica Lande.
DKPP juga memberhentikan Ketua KPU Papua Theodorus Kossay, bersama tiga anggotanya yakni Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu.
Pemberhentian tujuh penyelenggara Pemilu itu dibacakan Ketua Majelis DKPP, Prof. Muhammad saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (03/03/2021).
Para penyelenggara Pemilu ini diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 140-PKE-DKPP/XI/2020 dan Perkara Nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Boven Digoel sejak putusan ini dibacakan,” kata Prof. Muhammad saat membacakan putusan.
Majelis DKPP menilai sikap dan tindakan ketiga teradu yang menetapkan bakal calon Yusak Yaluwo memenuhi syarat, tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Sebab mestinya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.
Para teradu dinyatakan terbukti mengabaikan perintah KPU RI, berkaitan pemenuhan syarat jeda lima tahun bagi bakal calon yang berstatus mantan terpidana.
lima tahun.
Ketiganya tidak melaksanakan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, dan Keputusan KPU Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020.
“Seharusnya teradu satu sampai tiga menetapkan Yusak Yaluwo belum memenuhi syarat jeda lima tahun. Sebab bebas murni pada 26 Mei 2017 berdasarkan Surat Keterangan Lapas Sukamiskin Nomor W11.PAS.PAS.1-PK.01.01.01-6229 tanggal 11 September 2020,” ujarnya.
Majelis DKPP juga menilai tindakan Ketua KPU Papua, Theodorus Kossay, bersama tiga anggota KPU Papua Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, dan Melkianus Kambu, yang menyatakan Yusak Yaluwo menuhi syarat sebagai Calon Bupati pada 2020, tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.
Tindakan para teradu bertentangan dengan hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Papua pada 22 Oktober 2020, dan menyatakan Yusak Yaluwo tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Theodorus Kossay, Zufri Abubakar, Fransiskus Antonius Letsoin, Teradu Melkianus Kambu masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua sejak putusan ini dibacakan,” ucap Prof. Muhammad.
Dalam dua perkara yang sama, DKPP merehabilitasi nama baik teradu lainnya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Mereka adalah anggota KPU Boven Digoel, Yohana Maria Ivone dan tiga anggota KPU Papua, Sandra Mambrasar, Diana Simbiak, serta Adam Arisoy.
DKPP juga merehabilitasi nama baik Arief Budiman, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari yang merupakan Pelaksana Tugas Ketua dan Anggota KPU RI, selaku teradu XI hingga XIII dalam perkara 162-PKE-DKPP/XI/2020. (Arjuna)