Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua Rp 1,8 Triliun Mesti Terperinci

Metro Merauke – Papua Corruption Watch atau PCW meminta sejumlah pihak memperjelas dugaan penyimpangan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua senilai Rp 1,8 triliun.

Founder PCW, Muhammad Rifai Darus mengatakan, dugaan itu mesti disampaikan secara terperinci ke publik oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Bacaan Lainnya

Misalnya dugaan penyimpangan senilai Rp 1,8 triliun itu pada item apa saja. Kapan dan apakah dana Otsus tersebut yang dikelola oleh Pemprov Papua atau pemerintah kabupaten/kota.

“Inikan ngambang [hanya disebut diduga diselewengkan senilai Rp 1,8 triliun]. Apakah itu selama Otsus berlaku di Papua? Ataukah dari tahun berapa hingga tahun berapa, dan pada periode siapa?” kata Rifai Darus, Jumat (19/02/2021).

Menurutnya, jika dugaan penyelewengan dana Otsus Papua itu tidak diperjelas ke publik, dikhawatirkan isu itu akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan politik mereka.

Apalagi kondisi keamanan di Papua kini tidak stabil, dan sekarang Undang-Undang Otsus Papua dalam proses pembahasan untuk revisi di DPR RI. 

“Mesti hati hati. Temuan ini harus lebih rinci dan jelas. Dikemas secara baik agar tidak meluas ke hal hal lain. Makanya kita minta transparansi kepada para pihak,” ujarnya.

Rifai Darus mengatakan, pekan depan pihaknya akan menyurati Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Pemprov Papua dan BPK. PCW akan meminta penjelasan lebih detail mengenai dugaan itu.

“Apalagi selama ini, BPK RI setiap tahun memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian, untuk audit keuangan Pemprov Papua. Kalau tidak diberikan informasi jelas, kami akan jalan terus hingga ke Komisi Informasi Provinsi,” ucap Rifai Darus.

Sebelumnya, Bintelkam Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan penggunaaan dana Otsus Papua. 

Kepala Biro Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut, dugaan penyimpangan juga ditemukan BPK RI. Penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. 

“Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana Otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun,” kata Achmad Kartiko beberapa hari lalu.

Katanya, BPK menemukan pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya.

Selain itu, ada pembayaran fiktif dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. 

Achmad menuturkan dana Otsus Papua tersebut mestinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua. Selain itu dana Otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *