Metro Merauke – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke dua periode, Antonius Kaize angkat bicara sehubungan dengan gelar dan ijazah Calon Bupati Merauke terpilih, Drs. Romanus Mbaraka, MT yang sedang dimainkan atau ‘digoreng’ segelintir orang melalui media sosial belakangan ini.
“Bagi saya, apa yang dilakukan KPU Kabupaten Merauke melalui proses verifikasi administrasi pemilu, sudah 100 persen mulai dari menilai ijazah SMA hingga perguruan tinggi (PT) Romanus Mbaraka,” ungkap Antonius saat dihubungi melalui telpon selulernya Rabu (06/01/2021).
Ditegaskan, apa yang dilaksanakan Komisioner KPU Merauke sesuai PKPU dan tidak salah. Justru salah adalah orang yang telanjur berpikir salah, kemudian mencari-cari kesalahan orang.
“KPU menjalankan tugasnya dengan benar. Mereka (KPU) hanya melaksanakan administrasi pemilu. Beda dengan nilai substantif selembar ijazah,” tegas AK, panggilan akrabnya.
Dikatakan, berdasarkan surat-surat yang ditunjukkan ke publik termasuk surat keterangan dari SMA Jhon XXIII, jelas bahwa Romanus Mbaraka tamat di sekolah tersebut dengan nomor seri ijazah yang ditampilkan. Surat keterangan dari sekolah dimaksud adalah pengganti ijazah.
“Kenapa, karena surat keterangan kehilangan ijazah Romanus Mbaraka dari kepolisian, dibawa ke SMA Jhon XXIII dan setelah dilakukan pencarian di dokumen, benar bersangkutan tamat dari sekolah itu,” katanya.
Sehingga, jelas Antonius, begitu dokumen arsip ditemukan, dikeluarkan surat dari SMA Jhon XXIII. Entalah tahun 2010 atau 2015 surat keterangan dikeluarkan, namun nomor ijasah tak bisa berbeda. Jadi mau surat baru atau lama, nomor ijazah tetap sama.
“Dengan demikian, ijazah tak bisa diperbaharui. Olehnya jangan tipu rakyat Merauke dengan diksi abunawas,” tegasnya.
Lebih lanjut Antonius mengatakan, silahkan saja aparat kepolisian melakukan pengusutan. Namun jelasnya, Romanus Mbaraka masih memegang ijazah perguruan tinggi. “Segelintir orang yang berkoar-koar di medsos akibat sakit hati lantaran kalah pilkada Merauke, tak menunjukkan pembanding. Hanya memvonis Pak Romanus tidak jujur, katanya ijazah palsu,” ujarnya.
“Kan belum ada putusan pengadilan. Tetapi barisan sakit hati telah memvonis. Seharusnya ada alasan pembenar yakni putusan pengadilan terlebih dahulu,” katanya.
Menyangkut penggunaan gelar Drs, menurutnya, banyak orang Merauke yang tamat tahun 2000-an dan menggunakan juga, meski beda perguruan tinggi. Olehnya jangan mencari-cari kesalahan.
Dia juga mengkritik orang yang mengklaim diri pakar hukum, namun memutar-balikan hukum. Mereka memberikan analisis berdasarkan sumber data yang salah.
Disinggung pelantikan Romanus-Riduwan, Anton menegaskan, itu merupakan proses administrasi pemerintah. Sementara dugaan tindak pidana jalannya berbeda.
“Setelah KPU Merauke melakukan pleno penetapan Romanus-Riduwan yang dijadwalkan sekitar 20-an Januari, surat resmi akan dikirim ke pemerintah dan itu adalah bagian dari tahapan,” katanya lagi. (LKF)