Metro Merauke – Petugas Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil membekuk pelaku pencurian barang-barang elektronik di SMK Negeri 3 Merauke, Papua Selatan.
Ironisnya, dari 6 pelaku pencurian yang diketahui masih berstatus pelajar, 2 diantaranya merupakan siswa di sekolah itu sendiri.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim, AKP Najamuddin dan Kasi Humas, AKP Ahmad Nurung dalam keterangan Pers mengungkapkan, para pelaku telah merencanakan melakukan tindak kejahatan yang dilakukan pada 4 November dan 9 November 2022 di SMK Negeri 3 Merauke.
“Justru siswa di sekolah tersebut yang menginfokan ke temannya, kalau ada barang-barang elektronik di sekolah itu. Sehingga mereka berencana melakukan pencurian,” ucap Kapolres Sandi Sultan.
Saat menjalankan aksinya, kawanan pencuri berusia remaja itu membawa linggis dan kampak. Tak butuh waktu lama, dalam waktu 30 menit, mereka berhasil membongkar teralis jendela dan menjadikan pintu masuk dan keluar untuk membawa seluruh barang curian.
Alhasil, ada sebanyak 6 kamera, 3 handycam, 12 lensa camera serta 15 laptop berbagai merk, 1 unit mixer, 2 flasdis, speaker dan peralatan lainnya berhasil dibawa kabur kawanan pencuri.
“Sebanyak 2 kali sekolah itu dibobol maling. Pencurian awal ada 5 unit laptop yang diambil,” katanya.
Beruntung, seluruh hasil curian yang rencananya akan dijual pelaku belum sempat ‘pindah tangan’. Pada saat ditangkap petugas, puluhan item barang elektronik milik sekolah ditemukan di tempat persembunyian tak jauh dari sekolah masih lengkap.
Kapolres Merauke, Sandy Sultan mengaku prihatin dengan fenomena maraknya aksi pencurian di Merauke yang belakangan terjadi, dimana pelakunya didominasi anak remaja dan pelajar.
“Untuk kasus pencurian di SMK N 3, 2 pelakunya sudah kita tangkap dan 4 lainnya masih DPO,” ujarnya.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres mengimbau masyarakat, orang tua maupun guru di sekolah untuk lebih memperhatikan anak-anaknya, memberikan edukasi untuk dapat menuntut ilmu dengan baik serta menghindari berbagai kegiatan negatif lainnya hingga melanggar hukum. (Nuryani)
















































