Metro Merauke – Pemerintah Provinsi Papua Selatan menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang), dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 yang berlangsung di salah satu hotel di Merauke, Selasa (16/07/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, tentang perangkat daerah.
Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Papua Selatan, Willem Andrew Da Costa, saat membuka kegiatan mengatakan, Musrenbang dilaksanakan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
“Pelaksanaan Musrenbang RPJPD ini merupakan bagian dari proses perencanaan untuk menentukan kebijakan masa depan,” kata Willem Andrew Da Costa saat membuka kegiatan.
Dalam pelaksanaan Musrenbang melibatkan berbagai unsur memangku kepentingan guna memanfaatkan dan mengalokasikan sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah selama 20 tahun.
“Untuk menghasilkan dokumen yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kita akan menggali aspirasi dari berbagai elemen. Baik itu asosiasi profesi, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, pemuka adat, perempuan, agama hingga kalangan dunia usia.”
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Papua Selatan, Ulmi Listianingsih menjelaskan, Musrenbang RPJPD tahun 2025-2045 memiliki tujuan, untuk mewujudkan pembangunan daerah yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dalam rangka pembangunan nasional.
Serta mendukung terwujudnya visi Indonesia emas 2045, negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan visi 2100 tanah Papua.
Selanjutnya, sambung Ulmi, diharapkan dalam 20 tahun kedepan, capaian RPJPD ini dapat meletakkan dasar awal yang fundamental di Provinsi Papua Selatan, terutama dalam memperkuat identitas budaya dan kearifan lokal Papua, sambil mengintegrasikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.
“Dokumen RPJPD ini merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045. Serta memperhatikan RTRW Papua 2011-2031 provinsi induk dan dokumen rencana induk percepatan pembangunan Papua yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 24 tahun 2022-2042,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan partisipasi aktif semua pihak untuk memberikan masukan konstruktif terhadap rancangan akhir dokumen RPJPD Provinsi Papua Selatan 2025-2045 yang diselenggarakan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan. (Advetorial)