Metro Merauke – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan penegakan hukum dalam kasus makar yang didakwakan terhadap Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo mesto bijaksana.
Ia mengatakan, kini Victor Yeimo didakwa pasal makar terkait aksi unjuk rasa anti rasisme yang meluas menjadi rusuh di Kota Jayapura, Agustus 2019 silam.
“Aksi anti rasisme pada 2019 itu, adalah aksi spontanitas rakyat Papua . Victor Yeimo bagian dari korban. Semua pihak terutama penegak hukum harusnya bijaksana,” kata Laurenzus Kadepa, Kamis (19/01/2023).
Anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, dan HAM DPR Papua itu mengatakan, aksi anti rasisme rakyat Papua di Tanah Papua, termasuk Kota Jayapura pada 2019, merupakan dampak dari ujaran rasis dan kebencian oleh oknum di Surabaya, Jawa Timur terhadap mahasiswa Papua di sana.
Katanya, meski oknum yang melakukan ujaran rasis itu telah diproses hukum, namun vonisnya sangat tidak sebanding terhadap dampaknya. Akibat ujaran rasisme tersebut, terjadi gejolak di Tanah Papua ketika itu.
Unjuk rasa anti rasisme sebagai bentuk protes, pecah di berbagai daerah di Tanah Papua termasuk Kota Jayapura.
“Saya pikir aksi rasisme 2019 adalah akumulasi kekecewaan rakyat Papua yang tidak ingin disamakan dengan binatang,” ujarnya.
Kadepa menyatakan, ketika itu ia juga ikut dalam dua kali aksi unjukrasa anti rasisme di Kota Jayapura. Itu sebagai sikap protesnya terhadap oknum yang menyampaikan ujaran rasisme terhadap orang Papua.
“Tidak hanya saya. Semua tokoh Papua dan non Papua yang ikut merasakan kepeduliaannya pun ikut serta dalam aksi tersebut, termasuk Victor Yeimo adalah peserta aksi, bukan penanggungjawab aksi.”
“Sayangnya penegak hukum mengambil langkah hukum menetapkan beberapa orang baik dari kalangan mahasiswa maupun aktivis KNPB, PNWP sebagai aktor kericuhan saat aksi demo pada 2019. Mereka telah mempertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum dengan berjiwa besar,” lanjutnya.
Ia pun meminta Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Jayapura dan para hakim PN Jayapura, memahami dan mempertimbangkan baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor V Yeimo yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jayapura. (Redaksi/Arjuna)














































