Metro Merauke – Wakil Bupati Merauke, H. Riduwan mengatakan, selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.
Pengurangan jam kerja dimaksud, kata Wabup Riduwan, mengacu pada ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang penetapan jam kerja pada Ramadan 1443 Hijriah bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Sudah ada surat edaran terkait adanya pengurangan jam kerja bagi ASN di Merauke,” kata Wabup Riduwan kepada wartawan, Sabtu (02/04/2022).
Dijelaskan, selama bulan puasa, instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja. Dimana untuk jam kerja, sambungnya, mulai jam 08.00 WIT hingga 15.00 WIT.
Di tengah bulan Ramadan, Wakil Bupati meminta seluruh ASN tetap giat memberikan pelayanan masyarakat. (Nuryani)
















































