Wakil Ketua Pokus DPR Papua: Mahfud MD Jangan Asal Usulkan Pj Gubernur Papua

Tokoh Perempuan Papua, yang juga Wakil Ketua Poksus DPR Papua, Yakoba Lokbere

Metro Merauke – Wakil Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Yakoba Lokbere mengingatkan Menkopolhukam, Mahfud MD tidak asal mengusulkan Penjabat Gubernur (PJ) Papua.

Pernyataan tokoh perempuan Papua itu sebagai bentuk kritik terhadap Mahfud MD yang beberapa hari lalu mengusulkan nama Laksamana Dua TNI Antongan Simatupang, sebagai Pj Gubernur Papua.

Bacaan Lainnya

Laksamana Dua Antonang Simatupang kini menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam RI.

“Sebagai tokoh perempuan di Papua, dan Wakil Ketua Poksus DPR Papua, saya tidak menerima apa yang diusulkan Mahfud MD, karena beliau ini kan sama sekali tidak tahu birokrasi dan situasi di Provinsi Papua, apalagi penggunaan anggaran yang sudah diputuskan lewat sidang, itu hanya orang birokrasi yang paham dan mengerti situasi di lapangan,” kata Yakoba Lokbere, Senin (07/08/2023).

Yakoba Lokbere mengatakan, sebagai tokoh perempuan Papua da perwakilan rakyat Papua di DPR Papua, ia akan terus bersuara dan menolak apabila ada kepentingan yang akan menyengsarakan rakyat Papua.

Ia tidak ingin, karena kepentingan atau adanya permainan tertentu rakyat Papua menjadi korban. Apalagi yang diusulkan Mahfud MD itu latarbelkangnya adalah TNI, yang tentu saja tidak akan memahami birokrasi di Papua.

“Kami tidak terima. Kami sangat tidak menerima. Dengan tegas sebagai tokoh perempuan, saya menolak. Saya tidak berharap orang dari layar belakang TNI untuk memimpin Papua dalam hal ini Pj Gubernur. Apalagi yang mengusulkan itukan bukan dari Pak Tito (Mendagri). Yang jelas kami tidak berharap orang latar belakang TNI yang memimpin Papua,” ucapnya.

Ridwan Rumasukun Layak Menjadi Pj Gubernur Papua
Yakoba Lokbere berpendapat, sosok yang tepat menjadi Pj Gubernur Papua adalah Plh Gubernur Papua kini, Ridwan Rumasukun.

Menurutnya, Ridwan Rumasukun merupakan sosok yang tepat menempati Pj Gubernur Papua, karena ia sudah lama dalam birokrasi di Papua dan memahami betul situasi Papua dari berbagai aspek.

“Jadi biarkan ada orang birokrasi yang paham tentang Papua, paham situasi Papua, paham tentang orang Papua, dan orang itu adalah Ridwan Rumasukun. Jadi biarkan beliau melanjutkan sampai dengan pemilihan kepala daerah atau pileg mendatang,” ujar Yakoba Lokbere.

Katanya, untuk itu semua elemen terutama yang ada di Papua mesti mendukung Ridwan Rumasukun menjadi Pj Gubernur Papua. Apalagi selama ini beliau sudah bekerja maksimal sebagai Plh Gubernur Papua.

“Kami minta Kemendagri merubah apa yang sudah diputuskan hari ini. Harus orang dari birokrasi yang paham situasi dan kondisi Papua, yang menjadi Pj Gubernur Papua. Aapalagi dalam sidang kemarin kami sudah putuskan anggaran dalam jumlah besar dan pak Ridwan tahu itu. Untuk memutuskan segala sesuatu.”

Yakoba Lokbere menjelaskan, pengalaman Ridwan Rumasukun dalam birokrasi tidak perlu diragukan lagi. Selama ini ia telah berkarir dalam birokrasi di Papua mulai dari kabupaten hingga provinsi.

Apalagi Ridwan Rumasukun telah melaksanakan pemerintahan sementara, karena sejak awal ia telah membantu Gubernur non Aktif, Lukas Enembe dalam birokrasi.

Selain itu, selama menjabat Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun sudah membuktikan kondisi Papua aman, dan para pengambil kebijakan di Jakarta tahu, siapa Ridwan Rumasukun, sehingga jangan menambah masalah atau membuat masalah baru.

“Pak Mahfud MD tidak tahu situasi Papua, jangan seenaknya mengusulkan orang tanpa tahu situasi dan keadaaan Papua yang sebenarnya. Jadi kami tolak usulan Mahfud MD. Tolong sampaikan ke Pak Tito Karnavian, segera membahas dan mengevaluasi ulang. Kami minta Pak Ridwan Rumasuk melanjutkan sebagai Pj Gubernur Papua. Situasi di Papua ini sudah aman, Mahfud MD jangan memperkeruh suasana. Jadi Mendagri segera menunjuk Pak Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua,” kata Yakoba Lokbere. (Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *