Warinussy Minta Kejari Sorong Tinjau Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik di Kabupaten Raja Ampat

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy

Metro Merauke – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong memproses adil Kasus Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

“Dalam kasus ini, sejauh yang saya ikuti dalam proses penegakan hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Kelas I B, sudah melahirkan putusan hakim terhadap beberapa terpidana seperti Besar Tjahyono dan Yan Piter Mayor,” kata Warinussy, Minggu (24/7/2022).

Bacaan Lainnya

Sesungguhnya kata dia, telah muncul sejumlah fakta menarik dari perkembangan sidang perkara kedua terpidana tersebut serta pertimbangan Majelis Hakim Tipikor Manokwari yang perlu direspon, bahkan ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Salah satunya adalah tentang adanya dugaan terdapat aliran dana yang diterima oleh Besar Tjahyono dari seseorang bernama Selviana Wanma melalui transfer rekening bank Mandiri Cabang Ambassador.

“Sebagai seorang advokat, juga selaku pejabat penegak hukum berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya berpandangan bahwa Kajari Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih, SH, MH dan jajarannya memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Ibu Selviana Wanma tersebut berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan diatas berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.

Adapun, kata dia, fakta persidangan terpidana Besar Tjahyono menyebutkan ada dugaan terjadi aliran dana pembayaran proyek dengan menggunakan SP2D kepada PT. Fourkinh Mandiri.

Kemudian dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi Selviana Wanma di Bank Mandiri Cabang Ambassador Jakarta.

“Saya menilai bahwa jika Kajari Sorong hanya bisa menjangkau terpidana Yan Pieter Mayor dan Besar Tjahyono, maka seyogyanya Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dapat segera melihat kemungkinan untuk membuka lembaran kasus dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Kabupaten Raja Ampat ini dengan mulai memeriksa keterlibatan Ibu Selviana Wanma tersebut,” urainya. (redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *