Metro Merauke – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke dikerahkan untuk melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM), Club Nikita, Senin (25/07/2022).
THM ini terpaksa disegel lantaran telah menyalahi Perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda no 6 2017 tentang perubahan Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang ketertiban umum.
“Club malam Nikita belum mempunyai izin penjualan miras, sehingga dilakukan penertiban dengan disegel sampai yang bersangkutan lakukan pengurusan izin, ” ujat Plt Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai.
Ia menjelaskan, pihaknha sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan kepada pengelola THM untuk melakukan pengurusan izin yang diketahui telah kadaluarsa sejak April lalu.
“Ada 3 kali peringatan yang kita berikan, tapi tidak diindahkan. Karena membandel jadi disegel, aturannya demikian,” katanya.
Fransiskus Kamijai berharap, penyegelan THM Nikita dapat menjadi peringatan bagi yang lainnya, untuk tertib dan taat aturan pemerintah.
Ditambahkan, saat ini masih ada 2 outlet minuman beralkohol yang juga diwarning untuk mengurus izin penjualan miras.
“Masih ada 2 outlet di Merauke yang belum urus izin penjualan. Itu di Jalan Brawijaya dan Jalan Irian Seringgu.
Kalau tidak sesuai aturan akan dilakukan tindakan tegas,”tandasnya. (Nuryani)
















































