Metro Merauke – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol. Drs. Monang Silitonga segera memulai dilakukannya penyidikan lanjutan terhadap dua dari delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni di Kota Sorong yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan asrama mahasiswa di Kota Sorong terjadi sejak tahun anggaran 2008, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Ada delapan tersangka dalam kasus tersebut yang ditetapkan Kepolisian Sorong Kota yaitu Anton Wijaya alias Anton, Grandy alias Tri Dian Anugrah, Tri Input Kutumun, Yoseph Roni Samuel dan Drs. F. W. W. Fymbay.
Keenam diantaranya telah menjalani persidangan dan divonis Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
Saat ini, masih tersisa dua tersangka lain, yaitu GM dan YM.
Sesuai informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari, penyidikan perkara kedua orang terakhir tersebut, kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reksrimsus) dibawah pimpinan Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu.
“Sayangnya hingga saat ini, perkembangan penyidikan GM dan YM seperti hilang ditelan bumi,” kata Warinussy, Senin (25/7/2022).
Kendatipun sudah ditetapkan tersangka, kata Warinuussy, namun salah satu tersangka berinisial YM justru dapat maju mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Teluk Bintuni sebagai kandidat Wakil Bupati.
“Sehingga demi terpenuhinya rasa keadilan yang hidup di masyarakat di Teluk Bintuni dan Papua Barat, mengenai salah dan tidaknya kedua orang tersebut, maka kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera menindaklanjuti proses hukum kasus tersebut,” tegas Warinussy. (redaksi)
















































