Metro Merauke – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mappi, Papua Selatan, telah menetapkan zona dan jadwal kampanye Pilkada 2024 lewat rapat koordinasi, Selasa (24/09/2024).
Rapat koordinasi dipimpin Ketua KPU Mappi, Yati Enoch didampingi Komisioner KPU Devisi Teknis Penyelenggaraan, Irwan Awaludin dan Komisioner Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Y. Carolus Fofied dihadiri Ketua Bawaslu Mappi Michael Meypen Kasat Intel Polres Mappi, Kepala Dispenda, PLN Unit serta perwakilan dari masing-masing Paslon Pilkada Mappi 2024.
Ketua KPU Kabupaten Mappi, Yati Enoch mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan zona dan jadwal kampanye Pilkada dalam berita acara dan surat keputusan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.
“Ada beberapa tempat dan posisi yang memang dilarang secara aturan dan juga tempat fasilitas umum, baik pemerintah, sekolah, gereja, rumah sakit itu kami sampaikan dalam zona larangan untuk dipatuhi semuanya,” kata Yati Enoch.
Diketahui, jadwal kampanye dimulai 25 September hingga 23 November 2024. “Lalu kita memasuki masa tenang 24-26 November 2024. Kemudian kita menuju tahapan kegiatan pungut hitung di tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Perihal zona larangan kampanye, sambungnya, mulai dari ibukota kabupaten dan diikuti oleh 14 distrik lainnya. “Zona yang dilarang yaitu pusat pemerintahan, pendidikan, fasilitas kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, gardu PLN dan beberapa zona lainnya yang ditetapkan dalam keputusan,” katanya.
“Ketentuan zona larangan ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek lalu lintas, keselamatan, netralitas fasilitas pemerintah selama kampanye Pilkada,” tandasnya. (Nuryani)