Metro Merauke – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) X Jayapura, Papua mengakui oknum anggotanya menembak seorang warga sipil hingga tewas, Rabu (19/10/2022) petang.
Komandan Lantamal X Jayapura, Brigadir Jenderal TNI (Mar), Feryanto P. Marpaung mengatakan korban berinisial TM yang merupakan karyawan Bina Marga, ditembak di bagian wajah, dan tewas di tempat kejadian.
Menurutnya, insiden itu terjadi di Perumahan Permata Indah, Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Pelaku adalah oknum anggota TNI AL berpangkat pembantu letnan satu (Peltu) berinisial SGA HS.
“Hari Rabu tadi malam, tanggal 19 Oktober 2022, pada jam 18.10 Waktu Indonesia Timur telah terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut dalam hal ini adalah Lantamal X, dengan inisial Peltu SGA HS terhadap saudara TM,” kata Brigadir Jenderal TNI (Mar), Feryanto P. Marpaung, Kamis (20/10/2022).
Katanya, insiden itu berawal ketika istri korban berinisial PR memasuki kawasan perumahan menggunakan mobil, sekitar pukul 17.45 WIT.
Ketika PR yang saat itu baru pulang kerja, sudah dekat ke rumahnya, ia melihat pelaku berdiri di pinggir jalan dengan sepeda motor di samping.
PR kemudian mengindari pelaku. Namun HS mengejar mobil yang dikendarai PR dan mencegat di depan. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil. Namun PR tidak membukanya.
“Saudari PR menelepon korban yang merupakan suaminya untuk menolong. Ketika pelaku masih mengetuk-ngetuk jendela mobil, korban datang dan meminta pelaku tidak mengganggu istrinya,” ucapnya.
Katanya, korban dan pelaku sempat terlibat keributan. Pelaku kemudian mengeluarkan pistol yang dibawanya dan mengarahkan ke wajah korban.
Setelah menembak korban, pelaku menembak dirinya sendiri. Ia mengarahkan pistol ke dagu bagian bawah, tembus ke atas. Ketika itu pelaku langsung jatuh, meski sempat mendapat perawatan, namun akhirnya tewas.
Brigadir Jenderal (Mar) Feryanto Marpaung mengatakan hingga kini motif penembakan dan asal usul senjata yang digunakan pelaku masih didalami.
Sebab, setelah dilakukan pengecakan, barang bukti senjata api yang digunakan pelaku, bukan senjata organik Lantamal X Jayapura. (Redaksi/Arjuna)














































