DAP Ingin John Gobai Tetap Menjadi Legislator Papua dari Kursi Pengangkatan

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai

Metro – Dewan Adat Papua atau DAP ingin Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai tetap duduk sebagai legislator Papua periode 2024-2029, dari kursi pengangkatan.

Pernyataan itu disampaikan Sekjen DAP, Leonard Imbiri dalam dialog mendorong Pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua” dalam rangka Hari Masyarakat Adat Dunia, 09 Agustus 2024, di aula P3W GKI di Padang Bulan, Kota Jayapura Papua pada Jumat, 09 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Kinerja John NR Gobai selama duduk sebagai legislator Papua melalui mekanisme pengangkatan sejak periode 2014-2019 dan 2019-2024, menjadi salah satu alasan DAP berharap ia kembali duduk di DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.

Leonard Imbiri mengatakan, sebagai anak adat Papua, John Gobai merupakan anggota DPR Papua yang selama ini terus berjuang untuk hak dan keberlangsungan masyarakat adat Papua. 

“John Gobai selama ini terus mendorong kepentingan masyarakat adat di DPR Papua. Di DPR Papua ada anak-anak Papua lainnya, namun kita tidak bisa berharap pada mereka,” kata Leonard Imbiri.

Salah satu upaya John Gobai mendorong kepentingan masyarakat adat selama duduk di DPR Papua, dengan merumuskan raperdasi dan raperdasus untuk memproteksi masyarakat adat Papua dan hak-haknya, dan berkoordinasi dengan para pengambil kebijakan.

“[Mungkin ini periode terakhir di DPR Papua], karena kami dengar John Gobai akan ke Papua Tengah. Namun kami berharap, ia tetap ada di DPR Papua dulu,” ujarnya.

Sementara itu, John NR Gobai mengatakan Dewan Adat Papua berpendapat seperti, karena punya alasan tersendiri. Sebab, yang menilai kinerja anggota DPR Papua adalah publik.

Dialog Dalam Rangka Peringatan Hari Masyarakat Adat se-Dunia

Mengenai kegiatan dialog itu, Gobai mengatakan agenda itu dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari Masyarakat Adat se-Dunia, 09 Agustus 2024.

“Hari ini kan, peringatan Hari Masyarakat Adat se-Dunia dan kami punya Perdasi masyarakat adat yaitu Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022. Pada momentum hari masyarakat adat sedunia ini kami berpikir, baiknya kalau kami mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi bagaimana mendorong pelaksanaan Perda itu. Perda itu jangan disimpan harus dilaksanakan,” kata John Gobai.

Suasana dialog mendorong Pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang “Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua” dalam rangka Hari Masyarakat Adat Dunia, 09 Agustus 2024

Katanya, dalam dialog itu pihak yang diundang antar lain, Dinas Pendidikan, DPRK, masyarakat adat, DAP, LSM dan berbagai pihak lainnya, untuk membahas isi Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

Salah satu yang menjadi pembahasan tentang sekolah adat, karena itu merupakan amanat dari Pasal 20 Ayat (3) Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022.

“Pasal ini mengamanatkan dibuat Peraturan Gubernur atau Pergub. Untuk itulah kami diskusi agar ada masukan-masukan. Karena berbagai pihak yang hadir ini punya pengalaman tentang sekolah adat, dan itu yang mau kita dengar seperti apa, untuk dimasukkan dalam Pergub karena untuk pelaksanaan Perdasi itu perlu Pergub,” ucapnya.

Selain itu, amanat dari Perdasi itu adalah pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD yang membidangi sosial dan masyarakat adat, dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung atau BPMK Provinsi Papua. 

“Di BPMK itu ada bidang adat, nah dengan adanya perda tentang perangkat daerah direncanakan akan dibentuk komisi-komisi antar lain komisi masyarakat adat di bawah OPD. Artinya komisi masyarakat adat itu di bahwa BPMK,” ucapnya.

Untuk itulah dalam kesempatan ini pihaknya ingin mendorong kepada Pemprov Papua, kalau boleh segera dibentuk komisi-komisi yang diamanatkan oleh Perdasi Papua tentang perangkat daerah, agar komisi masyarakat adat ini dapat bekerja untuk pelaksanaan Perdasi Papua Nomor 5 Tahun 2022 itu. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *