Kapolres Merauke PTDH Tiga Anggotanya

Metro Merauke – Kapolres AKBP Leonardo Yoga, memimpin langsung upacara In Absensia pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polres Merauke. Upacara digelar di halaman Markas Komando (Mako) Polres Merauke jalan brawijaya Merauke, Kamis (17/07/2025).

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, keputusan untuk menghentikan anggotanya merupakan langkah tegas demi menjaga marwah institusi kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil demi menjaga citra dan wibawa Polri. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menindak pelanggaran anggota,” ucap Kapolres.

Dijelaskan, seluruh tahapan PTDH sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Upacara ini merupakan bentuk realisasi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian. Semoga ini menjadi yang terakhir,” tambahnya.

Kapolres juga berharap hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan dan kehormatan Polri.

“Ambil hikmahnya, jadikan ini sebagai bahan introspeksi diri agar tidak terulang di masa depan,” pintanya.

Dirincikan, ketiga personel yang di PTDH, Aipda ZI melanggar Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 13 Huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi
Kode Etik Polri.

Kemudian Brigpol SS Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) Peraturan
Pemerintah No 1 Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan Bripda SG Pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pemberhentian Anggota Polri, Junto Pasal 8 huruf (c) angka 2 dan angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *