Metro Merauke – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Papua mengajukan acuan kerangka kepada pemerintah pusat, jika nanti pemerintah dan DPR RI membahas revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
Kerangka acuan itu disampaikan Pemprov Papua kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), saat rapat dengar pendapat secara virtual, Senin (01/02/2021).
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad usai rapat mengatakan, ada lima kerangka acuan yang diajukan pihaknya.
“Kami meminta pengakuan dan penyerahan kewenangan kepada Papua. Perlu ada rasionalisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, agar [pembagian kewenangan] tidak tumpang tindih,” kata Musa’ad.
Pemprov Papua juga meminta posisi gubernur dan wakil gubernur, sebagai wakil pemerintah di Papua, dan koorinator pengelolaan Otsus diperkuat.
Menurutnya, Pemprov Papua pun ingin pendanaan dari pemerintah pusat hanya bersumber dari Dana Otsus. Kalaupun proyek dikerjakan kementerian atau lembaga, semua mesti satu pendanaan.
“Tidak seperti kini ada dana bagi hasil, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum, dana kementerian dan lembaga,” ucapnya.
Musa’ad mengatakan, Pemprov Papua juga ingin ada kerangka kebijakan. Dengan begitu tidak ada tumpang tindih kebijakan, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kita juga minta aspek hukum, HAM termasuk rekonsiliasi [diakomidir dalam revisi Undang-Undang Otsus. Kita mau lima hal ini dijadikan acuan,” ujarnya.
Katanya, diharapkan revisi UU Otsus menjadi solusi masalah Papua, dan implementasinya ke depan menguntungkan pemerintah dan masyarakat. Bukan justru memunculkan masalah baru. (Arjuna)