Pendelegasian Kewenangan Bupati ke Distrik dan Lurah Dievaluasi

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka tengah memberi arahan dalam kegiatan evaluasi

Metro Merauke – Bupati Merauke, Ramanus Mbaraka meminta 20 Kepala Distrik maupun para Lurah di daerah itu untuk terus memberikan pelayanan masyarakat dengan maksimal.

Hal itu selaras dengan upaya pemerintah dalam peningkatan pelayanan, sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 64 tahun 2018, tentang pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati kepada distrik dan kelurahan. Serta, Keputusan Bupati Nomor 188 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Setelah diterapkan sejak 2018, adanya pelimpahan sebagian kewenangan, selanjutnya dilakukan evaluasi pelaksanaannya.

Kegiatan dibuka langsung Bupati Romanus Mbaraka.

Dikatakan Romanus Mbaraka, dalam pelimpahan sebagian kewenangan tersebut, diharapkan dapat mengatasi adanya rentan kendali pemerintahan.

“Ada beberapa kewenangan bupati yang dapat diselenggarakan oleh kepala distrik dan para lurah. Dan evaluasi ini penting, agar pelaksanaannya ke depan lebih baik,” katanya.

Pada kesempatan itu bupati juga meminta setiap distrik dapat memaksimalkan potensi sumber daya alam dikelola untuk kemajuan masyarakat.

Salah satunya, kata bupati, distrik dapat memberikan edukasi dan sosialisasi agar warga sejumlah distrik tidak lagi menjual tanah.

Kepala Bappeda, Samuel Rino Tahiya menjelaskan, sebagian kewenangan bupati yang diberikan ke distrik dan lurah sudah berlangsung sejak 2018.

Rino Tahiya mencontohkan, kewenangan dimaksud mengenai pendataan penduduk, bisa dilaporkan ke bupati, termasuk urusan-urusan pemerintahan diberbagai sektor, diantaranya infrastruktur, pendidikan maupun kesehatan bisa memberikan rekomendasi perencanaan pembangunan. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *