Petugas Parkir di Merauke Akan Ditandai dengan Id Card

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen

Metro Merauke – Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Papua akan memberikan id card atau tanda pengenal khusus kepada petugas parkir di Kota Merauke.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Merauke, Fransiskus Anggawen mengatakan tercatat sebanyak 44 orang petugas parkir resmi yang ada di Kota Merauke.

Bacaan Lainnya

Katanya, pembagian tanda pengenal itu bertujuan menandai mana petugas parkir resmi yang tercatat di dinas, dan mana juru parkir liar.

“Tanda pengenal itu akan digunakan petugas parkir saat bertugas. Untuk seragam akan ada pengadaan secara bertahap,” kata Fransiskus Anggawen belum lama ini.

Ia menegaskan, Dinas Perhubungan bersama instansi terkait juga akan menertibkan petugas parkir liar di berbagai wilayah Kota Merauke.

Sebab, selama ini keberadaan juru parkir liar cukup meresahkan warga Merauke. Mereka memungut uang parkir dari pengendara. 

Padahal sejak 2021, berbagai instansi terkait dan warga pemilik kendaraan telah sepakat tidak ada pungutan biaya parkir di wilayah Kota Merauke. 

“Petugas parkir resmi hanya mengatur kendaraan. Tidak diperbolehkan memungut biaya parkir,” ujarnya.

Katanya, aturan yang diberlakukan di Kabupaten Merauke adalah sistem parkir berlangganan.

Pengguna kendaraan roda dua dan roda empat, membayar retribusi parkir saat melakukan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan di Samsat.

“Warga yang memiliki kendaraan, membayar retribusi parkir langsung setahun. Tidak ada lagi pungutan setiap kali parkir,” ucapnya. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *