Polda Papua Tahan Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Mambra

Metro Merauke – Kepolisian Daerah atau Polda Papua menahan SR, tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra), tahun anggaran 2020.

SR merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Membramo Raya. Ia diduga merugikan negara hingga Rp 3 miliar, dari total anggaran Rp 9 miliar.

Bacaan Lainnya

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri mengatakan, SR telah ditahan penyidik kepolisian sejak 20 Mei 2021. 

“Proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan akan dilakukan oleh Direskrimsus Polda Papua bersama timnya,” kata Mathius D Fakhiri, Selasa (01/06/2021).

Menurutnya, ketika pencairan dana Covid-19 senilai Rp 7,2 miliar pada 30 Maret 2020, hanya sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Mamberamo Raya.

Ketika dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya kembali dicairkan senilai Rp 1,8 miliar pada 29 Mei 2020, hanya sebesar Rp 1 miliar yang diserahkan kepada Tim Gugus Tugas.

“Pejabat pemerintahan di Kabupaten dan provinsi, tidak bole main-main dengan anggaran ini. Apabila bermain-main dengan anggaran Covid-19, kami Polda Papua tidak akan segan memeriksa, dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik kepolisian telah meminta keterangan belasan saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditahan dalam waktu dekat.

Sementara itu, tersangka SR dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undng-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *