Revisi UU Otsus Fokus Pemekaran Provinsi dan Tambahan Dana

Metro Merauke – Ketua Panitia Khusus atau Pansus Papua di Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, Filep Wamafma menyatakan rerencana merevisi Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) untuk Papua dan Papua Barat, oleh pemerintah hanya akan fokus pada pemekaran dan tambahan dana Otsus. 

Ia mengatakan, pemerintah ingin wilayah Papua dan Papua Barat dibagi lima provinsi. Papua dimekarkan menjadi tiga tiga provinsi dan Papua Barat dua provinsi. 

Bacaan Lainnya

Pemerintah juga berencana menambah dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat. Selama 20 tahun dana Otsus ke dua provinsi itu sebesar dua persen dari Dana Alokasi Umum nasional. 

Ke depan pemerintah akan meningkatkan penerimaan dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat menjadi 2,5 persen. 

“Sekarang yang menjadi fokus di DPD, di Komite I khususnya terkait dengan amandemen Undang-Undang Otsus. Pemerintah kan menginginkan cuma dua, pemekaran provinsi menjadi lima provinsi. Kemudian penambahan dana anggaran Otsus,” kata Filep Wamafma saat diskusi daring pada pekan lalu.

Akan tetapi menurutnya, para senator Papua dan Papua Barat di DPD RI menilai, rencana pemekaran provinsi dan tambahan dana Otsus tidak menjawab subtansi persoalan di Papua.

Pihaknya berharap ada masukan dari para kalangan di Papua dan Papua Barat, agar dapat disampaikan dalam pembahasan revisi UU Otsus nanti.

“Saya harap ada masukan masukan, untuk kami dorong dalam amandemen ini sehingga tidak dilakukan sepihak,” ujarnya.

Kata Filep Wamafma, sejak dibentuk pada 2019, Pansus Papua DPD RI telah menelusuri berbagai masalah di Tanah Papua.

“Semua referensi telah kami sodorkan kepada pemerintah, bagaimana menindaklanjuti temuan temuan kami,” ucapnya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *