Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Papua Selatan, menertibkan puluhan spanduk serta baliho di sepanjang jalan dalam kota Merauke, Selasa (13/06/2023).
Kasatpol PP Merauke, Fransiskus Kamijai menjelaskan, penertiban dengan menyasar baliho yang dipasang tanpa izin maupun yang izinnya dari otoritas setempat telah kadaluarsa.
“Sesuai aturan, masa berlaku pemasangan baliho dan spanduk memiliki batas waktu dan membayar pajak. Bila sudah lewat masanya, terpaksa kita tertibkan,” terangnya kepada wartawan.
Fransiskus Kamijai mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho maupun spanduk supaya tidak semrawut maupun demi keindahan kota. (Nuryani)
















































