Metro Merauke – Tempat hiburan malam maupun tempat penjualan minuman beralkohol, diingatkan untuk menutup tempat usahanya selama hari raya Lebaran mendatang.
Terkait hal itu, Pemerintah Daerah Merauke, Papua telah mengeluarkan surat edaran yang harus ditaati para pelaku usaha.
Kasatpol PP Merauke, Elias Refra menjelaskan, penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) selama tiga hari, mulai tanggal 2 hingga 4 April, untuk menghargai datangnya hari Raya Idul Fitri 1443 H.
“Sebagai bentuk menghargai hari raya, selama tiga hari aktivitas atau operasional tempat hiburan malam ditutup sementara,”katanya kepada wartawan, Senin (25/04/2022).
Refra menambahkan, selama Ramadan, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak melanggar jam operasional yang ditentukan pemerintah.
“Kan selama Ramadan jam operasional THM maupun tempat penjualan minuman beralkohol dikurangi,”katanya.
Dimana, lanjutnya, hasil pengawasan selama ini diketahui pelaku usaha mematuhi edaran pemerintah.
“Kalau ada yang nekat melanggar, tentu ada sanksinya. Tapi sejauh ini berjalan lancar,” tukasnya. (Nuryani)
















































