Metro Merauke – Tim Teknis Independen Penilai Pekerjaan yang dibentuk Inspektorat memastikan pembayaran pembangunan dermaga parkir DPR Papua sudah sesuai kontrak.
Pernyataan itu disampaikan, sebab pihak kontraktor menggugat Sekretariat DPR Papua ke Pangadilan Negeri Jayapura.
Kontraktor beranggapan, Sekretariat DPR Papua melakukan wanprestasi atau ingkar janji, karena masih ada tagihan senilai Rp 32,34 miliar yang belum dilunasi.
Ketua Tim Independen, Vico Pawae mengatakan tim yang dibentuk oleh Inspektorat telah mengecek semua bagian dermaga parkir di DPR Papua.
Tim ini terdiri dari ahli konstruksi, ahli struktur dan laboratorium beton, serta ahli pengadaan. Hasil kajian itu telah diserahkan Inspektorat pada 1 Februari 2021.
“Mereka menyebut jangan abaikan adendum, padahal adendum itu akhir kunci pekerjaan. Tidak mungkin diabaikan. Adendumnya kan sudah expayer. Mestinya ini yang menjawab Inspektorat,” mata Vico Pawae, Rabu (09/02/2022).
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada kontraktor untuk mengembalikan sebagian dana, sebab melebihi volume bayar.
Rekomendasi BPK ini mempertegas, kalau pekerjaan itu telah selesai, dan pembayarannya sudah tuntas.
“Kalau sudah ada pengembalian uang sesuai rekomendasi BPK, berarti ada kelebihan bayar. Ini menandakan pekerjaan sudah selesai,” ucapnya.
Sementara itu, penilai ahli konstruksi, Arifin Kurniawan menjelaskan, keliru apabila Sekretariat DPR Papua dianggap melakukan wanprestasi.
Kata Arifin, pihaknya telah memeriksa secara detail setiap bagian dermaga DPR Papua. Mulai tiang pancang hingga strukturnya.
Tim Penilai juga telah mengklarifikasi kepada konsultan pengawas dan melakukan penilaian terhap pekerjaan itu.
“Kami kumpul rekapan tagihan kontraktor, dan kami total semua. Kesimpulan saya, tuduhan kepada tergugat tidak benar. Pekerjaan sudah dibayarkan kepada pihak penggugat,” kata Arifin.
Menurutnya, pihaknya juga tidak tahu apa dasar penggugat yang meminta pembayaran lebih. Padahal pekerjaan telah dibayarkan sesuai kontrak.
“Saya tidak tahu dasarnya kontraktor melakukan gugatan. Kami punya data lengkap, data itu akan kami buka di sidang. Silahkan lawan data kami dengan data yang mereka punya,” ucapnya.
Ia menegaskan, Tim Penilai Independen bersedia memberikan keterangan di Pengadilan apabila diperlukan, atau saat gelar perkara. (Arjuna/Redaksi)














































