Metro – Berbagai hal diduga menjadi penyebab sulitnya orang asli Papua atau OAP menempati jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota di Tanah Papua.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John Nasion Robby Gobai mengatakan salah satu penyebab sulitnya orang asli Papua menepati jabatan strategis di lingkungan pemerintah daerah, karena utang politik kepala daerah pada masa pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Katanya ketika masa kampanye, calon kepala daerah terkadang menyatakan apabila terpilih nanti, ia akan menempatkan pejabat sesuai kemampuannya.
Akan tetapi, setelah terpilih janji itu tidak ditepati. Justru kepala daerah yang telah terpilih itu akan melihat siapa timnya dan siapa yang menyumbang dana untuknya pada masa kampanye.
“Nanti dia akan lihat, siapa sumbang berapa. Siapa timnya dia, dan siapa yang menjadi lawan dia. Itu yang menjadi hambatan pelaksanaan penempatan jabatan bagi orang asli Papua di sejumlah kabupaten di Tanah Papua, karena yang dipakai adalah kepentingan politik dan utang politik,” kata John Gobai, Minggu (28/07/2024).
Menurut Gobai, padahal secara normatif aturannya, mengatur penempatan Aparatur Sipil Negara atau ASN dengan persentase 80 persen untuk OAP dan 20 persen untuk non-OAP.
“[Misalnya] di Provinsi Papua dulu ada Perdasi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kepegawaian daerah, yang kemudian diubah, saya yang menyusun, tapi kemudian dicabut diam-diam. Inikan sebenarnya mental eksekutif yang tidak tunduk dan taat pada apa yang diatur. Yang harus dilaksanakan oleh mereka,” ucapnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat di Tanah Papua agar memilih kepala daerah yang memiliki pemikiran baik, keperpihakannya jelas dan melihat rekan jejaknya.
Sebab, penempatan jabatan atau pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan hak preogratif kepala daerah.
“Kalaupun ada tim sukses yang meminta agar orang tertentu diberikan jabatan, tapi kalau kepala daerah yang berpikir baik, ia akan menolak. Tapi kalau pakai kepentingan politik, utang politik, ya memang susah,” ujarnya.
Ia pun berharap, kepala daerah menggunakan rambut atau peluang-peluang yang ada dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. Membuat peraturan daerah yang proteksinya jelas dan kewenangan yang ada itu mesti digunakan.
“Saya bukan bicara sombong, selama satu tahun, 10 bulan kami membuat sejumlah regulasi yang berpihak kepada orang asli Papua, persoalannya adalah pelaksana (eksekutif) tidak mampu melaksanakan secara utuh,” kata Gobai.
Ia menegaskan mengurus Tanah Papua perlu orang yang punya hati. Bukan menyatakan diri sebagai orang Papua, dan meminta kewenangan.
“Bukan bicara saya ini orang Papua, kasi saya kewenangan penuh. Kau sudah dikasi sedikit, kau tidak mampu gunakan kok,” ujarnya. (Arjuna)
















































