Akademisi: Mesti Ada Kajian Sebelum Dana Otsus Papua Ditambah

Metro Merauke – Akademisi Universitas Cenderawasih atau Uncen Jayapura, Papua, Doktor (Dr) Yusak Reba menyatakan mesti ada kajian atau evaluasi sebelum dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua ditambah.

Ia mengatakan pemerintah berencana memperpanjang dana Otsus Papua yang akan berakhir tahun ini, dan  menambah alokasinya. 

Bacaan Lainnya

Perpanjangan dan tambahan dana Otsus akan dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Otsus Papua, pasal 34 ayat 3 huruf (e). 

Selama 20 tahun, Papua menerima dua persen dana Otsus dari Dana Alokasi Umum atau DAU Nasional. Direncanakan pada tahun tahun mendatang, dana Otsus Papua akan ditingkat menjadi 2,25 persen. 

Akan tetapi, mestinya ada kajian atau evaluasi yang dapat dipertangung jawabkan, sebagai acuan meningkatkan dana Otsus Papua.

“Kalau dinaikkan kan pikiran sederhananya selama ini kurang. Tapi pertanyaannya, kalau kurang catatan ilmiahnya [sebagai tolok ukur] atau dasar yang bisa dipertanggung jawabkan apa?” kata Yusak Reba, Selasa (02/02/2021).

Menurutnya, patut dipertanyakan apakah pemerintah punya rujukan yang cukup, sebagai acuan meningkatkan dana Otsus.

Sebab, meski selama ini ada berbagai pihak mengkaji pelaksanaan dan pemanfaatan dana Otsus di Papua, namun belum disepakati bersama hasil kajian siapa yang lebih valid, dan dapat dijadikan acuan. 

Katanya, yang diinginkan para pihak di Papua, ada evaluasi dengan melibatkan semua komponen.

Dengan begitu dapat diketahui kekurang pemerintah daerah dan pemerintah pusat selama ini.

“Saya ragu dokumen kajian yang mana yang dijadikan acuan. Saya pikir ini perlu dipertimbangkan dan dicermati dengan baik oleh pemerintah pusat, supaya tidak menimbulkan persoalan nantinya” ujarnya.

Yusak Reba mengatakan, kalaupun rencana menambah dana Otsus berdasarkan aspirasi para pengambil kebijakan di Papua melalui Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI, DPR RI maupun langsung kepada pemerintah, itu tidak cukup mendasar dijadikan acuan. 

“Kalau itu dijadikan bahan acuan, kan itu [keinginan] secara isntitusi. Belum terlambat, mesti ada ruang untuk orang bicara. Mesti ada asas keterbukaan. Kalau tidak ada ruang bagi masyarakat mempersoalkannya,” ucapnya.

Ia berpendapat, perlu ada evaluasi menyeluruh terlebih dahulu agar tidak ada perdebatan, dan saling curiga. Tidak membuat kebijakan itu nantinya diperdebatkan berbagai kalang di Papua. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *