Alfred Anouw: Jika Tak Mampu, Jhony Banua Rouw Sebaiknya Mundur dari Ketua DPR Papua

Sekretaris Fraksi Gabungan II Bangun Papua di DPR Papua, Alfred Fredy Anouw, S.IP

Metro Merauke – Sekretaris Fraksi Gabungan II Bangun Papua di DPR Papua, Alfred Fredy Anouw menyatakan apabila ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw tidak mampu memimpin lembaga dewan, sebaiknya ia mundur dari jabatannya.

Pernyataan itu disampaikan politikus muda partai Garuda itu, sebab hingga kini DPR Papua tidak menggelar sidang APBD Perubahan (APBDP) Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022.

Bacaan Lainnya

Alfred Anouw mengatakan, sesuai aturan mestinya pembahasan APBDP Papua TA 2022 digelar paling lambat 30 September 2022. Akan tetapi hingga pertengahan Oktober 2022 kini, DPR Papua belum juga melaksanakan sidang APBDP TA 2022.

“Mestinya pembahasan APBD perubahan dilakukan, 30 September 2022. Tapi ini sudah Oktober, sudah lewat masa waktunya dan sidang APBD perubahan belum dilakukan. DPR Papua tidak melakukan sidang APBD perubahan Papua Tahun Anggaran 2022,” kata Alfred Fredy Anouw melalui panggilan teleponnya, Sabtu (15/10/2022) malam.

Legislator perwakilan daerah pemilihan Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Intan Jaya dan Mimika itu menyatakan, sebagai anggota DPR Papua dan pimpinan alat kelengkapan dewan, pihaknya telah tiga kali menyurati Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw.

Mengingatkan pimpinan DPR Papua, untuk segera menggelar rapat badan musyawarah (Bamus), menjadwalkan sidang APBDP Papua TA 2022. Namun Ketua DPR Papua tidak mengindahkannya.

“Kami menyurati pimpinan DPR Papua pada 15 September 2022, agar DPR Papua segera menggelar rapat Bamus, menentukan jadwal sidang APBD Perubahan. Kami sudah tiga kali menyurati pimpinan dengan permintaan yang sama, akan tetapi tidak diindahkan,”ujarnya.

Katanya sesuai tata tertib DPR Papua, agenda seperti sidang mesti dilakukan (diputuskan/dipimpin) oleh Ketua DPR Papua. Apabila Ketua DPR Papua berhalangan, ia mesti medelegasikan kewenangan itu kepada wakil ketua. Sebab DPR Papua memiliki tiga wakil ketua.

“Pimpinan di DPR Papua ini antara ketua dan wakil menganut asas kolektif dan kolegeal. Namun pimpinan DPR Papua tidak melakukan hal ini. Maka kami Fraksi Gabungan II DPR Papua menyatakan beberapa sikap,” ucapnya.

Adapun pernyataan sikap Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPR Papua, yakni pertama pimpinan (ketua) DPR Papua [diduga] dengan sengaja tidak melakukan pembahasan APBDP TA 2022. 

Sebab sebagai anggota dewan dan pimpinan fraksi atau alat kelengkapan dewan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan Ketua DPR Papua.

“Pimpinan juga kan bukan orang baru di DPR Papua. Sudah empat periode, pasti sudah tahu dan lebih paham dari kami. Akan tetapi seakan [ia] pura-pura tidak tahu, sehingga kami anggap ini unsur kesengajaan yang dilakukan pimpinan DPR Papua untuk tidak membahas APBDP,” kata Alfred Anouw.

Ia juga menyatakan, Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPR Papua tidak percaya lagi atas kepemimpinan Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw. Ketidakpercayaan itu bukan hanya mengenai sidang APBDP yang tidak dilaksanakan. 

Di luar dari itu, demokrasi di DPR Papua selama kepemimpinan Jhony Banua Rouw periode 2019-2024, seakan dibungkam. Setiap aksi dari rakyat tidak diberi ruang dengan bebas.

Situasi ini dianggap tidak pernah terjadi pada masa pimpinan sebelumnya. Pimpinan sebelumnya selalu memberi ruang kepada masyarakat yang datang ke DPR Papua, untuk menyampaikan aspirasinya. 

“Tapi dimasa kepemimpinan Jhonny Banua Rouw terjadi pembungkaman terhadap aspirasi rakyat, sehingga kami dari Fraksi Gabungan II menyatakan tidak percaya dengan kepemimpinan Jhony Banua Rouw. Kami menyampaikan sikap agar Jhony Banua Rouw segera meletakkan jabatannya,” tegas Afred Anouw.

Kedua, Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPR Papua menyatakan tidak bertanggung jawab, apabila ada masalah karena tidak adanya sidang APBDP TA 2022. Sebab kini ada OPD yang mulai mengalami kendala.

Misalnya, Rumah Sakit (RS) Abepura, Kota Jayapura, yang mengadukan permohonan anggaran karena ada pesan dari Kabid Keuangan ke RS Abepura bahwa tidak bisa dibayarkan karena DPR Papua gagal melakukan sidang APBD perubahan.

Alfred Anouw mengatakan, apabila instansi lain mengalami hal yang dialami RS Abepura, Fraksi Gabungan II Bangun Papua tidak bertanggung jawab terhadap persoalan-persoaan seperti itu di seluruh OPD.

Pimpinan DPR Papua yang mesti bertanggung jawab, karena sebagai anggota dewan pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan Ketua DPR Papua, namun tidak diindahkan.

“Sikap kami yang ketiga, seorang pimpinan DPR Papua, jika ada kesibukan atau kegiatan lain mestinya mendelegasikan tugas kepada wakil-wakil ketua DPR Papua, karena ini menyangkut seluruh pembangunan di Papua.”

Alfred Fredy Anouw melanjutkan, kalau pimpinan DPR Papua melakukan pembiaran seperti ini, sama saja mengorbankan semua aspek pembangunan di Papua. 

Ini merupakan hal paling menyedihkan bagi Fraksi Gabungan II Bangun Papua, karena baru pertama kali terjadi di lembaga DPR Papua di bawah kepemimpinan Jhony Banua Rouw, dan ini dinilai Fraksi Gabungan II Bangun Papua adalah hal yang paling memalukan.

“Keempat sikap kami Fraksi Gabungan II Bangun Papua, meminta DPP Partai NasDem segera copot Jhony Banua Rouw dari jabatan Ketua DPR Papua, karena gagal melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota dewan. Gagal menjalankan sumpah dan janjinya ketika pelantikan sebagai anggota DPR Papua pada 31 Oktober 2019,” tegas Alfred Fredy Anouw.

Legistor Papua yang selama ini kritis terhadap berbagai masalah sosial, politik, hukum dan HAM yang terjadi di masyarakat itu menambahkan, hingga kini DPR Papua juga belum menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis dan juklak), perekrutan calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode lima tahun mendatang.

Sebab, masa jabatan anggota MRP periode ini akan berakhir akhir 2022. Menyusun juknis dan juklak itu merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab anggota DPR Papua. Aturan itu mestinya sudah disiapkan DPR Papua sejak jauh hari. 

“Namun ini juga pimpinan DPR Papua gagal melaksanakan. Jadi intinya banyak kegiatan penting tapi pimpinan DPR Papua gagal melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab kami sebagai anggota dewan atau lembaga dewan,” ucap Alfred Fredy Anouw. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *