Anggota DPR Papua Dukung Dugaan Suap Revisi UU Otsus Diusut

Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa

Metro Merauke – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa mendukung, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga penegak hukum lainnya, mengusut dugaan suap dalam tahapan revisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua.

Pernyataan itu dikatakan Kadepa, berkaitan dengan beredarnya video Bupati Merauke, Romanus Mbaraka yang menyatakan membayar mahal, agar pasal 76 dalam UU Otsus Papua diubah. 

Bacaan Lainnya

Setelah pasal yang mengatur tata cara pemekaran itu diubah, daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan terbentuk. 

Menurutnya, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya perlu menyelidiki dugaan suap ini, agar ada kejelasan, dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Inikan berkaitan dengan wibawa negara. Makanya dugaan ini mesti diperjelas. Apakah benar ada suap atau tidak. Biarlah Bupati Merauke memberikan klarifikasi kepada KPK atau lembaga penegak hukum lainnya, atau di pengadilan,” kata Laurenzus Kadepa, Jumat (15/07/2022).

Katanya, klarifikasi Bupati Merauke, Romanus Mbaraka pascaviralnya video tersebut, tidak lantas menyelesaikan adanya dugaan suap.

“Apa yang Bupati Merauke bicara dalam video itukan jelas, ada dugaan suap. Ada unsur KKN (korupsi, kolusi, dan nepostime). KKN ini musuh kita bersama, kalaupun beliau sudah mengklarifikasi pernyataannya, saya pikir itu tidak menyelesaikan dugaan suap,” ucapnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, perubahan Pasal 76 dalam UU Otsus jelas merugikan, rakyat Papua, Pemprov Papua, DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP). 

Sebab, kewenangan para pihak di Papua dalam menentukan pemekaran, atau pembetukan DOB di sana, diambil kembali oleh pemerintah, dengan cara tidak terpuji, apabila dugaan suap tersebut benar adanya. 

Katanya, sesuai Pasal 76 dalam UU Otsus sebelum direvisi, pemekaran di Papua mesti berdasarkan usulan rakyat Papua, disetujui gubernur, DPR Papua, dan MRP

“Akan tetapi setelah Undang-Undang Otsus direvisi, kewenangan itu tidak ada lagi. Pemerintah bisa melakukan pemekaran di Papua, meski tanpa persetujuan para pihak itu,” katanya. 

Sementara itu, Bupati Merauke, Romanus Mbaraka mengklarifikasi pernyataannya dalam video tersebut, Kamis (14/07/2022) sore.

Secara pribadi dan atas nama Pemkab Merauke, ia meminta maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.

“Yang saya maksudkan dalam sambutan saya, perjuangan ini memerlukan banyak tekad. Bahkan air mata dan jiwa kita sebagian sudah melayang, juga biayanya tidak sedikit. Itu yang saya maksudkan,” kata Romanus Mbaraka.

Katanya, biaya yang dikeluarkan selama memperjuangkan pembentuk DOB Provinsi Papua Selatan, tidak sedikit. Sebab mesti menghimpun masyarakat. Membawa mereka ke Jayapura, hingga ke Komisi II DPR RI.

“Biaya cukup besar kami keluarkan. Itu biayanya tidak sedikit. Kalau kemudian video saya dipenggal-penggal, lalu dinyatakan kami menyuap DPR, itu sama sekali kami tidak lakukan,” ujarnya.

Mbaraka meminta apabila ada pihak yang manfaatkan momen politik, agar jangan sampai situasi itu membuat perpecahan 

“Saya mohon, ini jangan diplintir. Jangan diplesetkan. Kami tidak melakukan suap 1 rupiah pun. Itu bisa dibuktikan,” kata Romanus Mbaraka. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *