Jual Narkoba, Pasutri di Merauke Diringkus Polisi

Petugas tengah menimbang barang bukti narkoba

Metro Merauke – Pasangan suami istri (pasutri), pengedar sekaligus pengguna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke, Rabu (13/07/2022).

Pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan pasangan suami istri dilakukan Satnarkoba bekerjasama BNN serta Bea dan Cukai di daerah setempat.

Bacaan Lainnya

Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Oni Ratulalo mengatakan, tim berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan penerima paket narkotika jenis shabu-shabu dan ganja yang diduga berasal dari kota Medan, Sumatera Utara.

“Penerima paket narkotika berada di Jalan Maluku, terduga pelaku berjenis kelamin laki-laki,” katanya.

Setelah penangkapan, aparat kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Alhasil, petugas menemukan 2 paket shabu dan beberapa ganja yang dimasukan dalam kotak plastik.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar pelaku,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti ganja, keseluruhan seberat 26, 55 gram, sedangkan shabu-shabu seberat 1,95 gram.

Kepada petugas pelaku mengaku sudah melakukan pengiriman narkoba sebanyak dua kali dari Medan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba menjelaskan, modus pengiriman paket narkotika menggunakan jasa pengiriman yang ada di kota Merauke.

Barangnya (narkoba) dibungkus dengan almunium foil, dicampur dengan udang kering kecil.

Ironisnya, dalam pengungkapan diketahui, istri pelaku pun memakai narkoba.

“Narkoba dijual dengan paket plastik, ada seharga Rp500 ribu dan Rp1 juta,” ungkapnya

Ditambahkan, telah dilakukan tes urine terhadap pasutri itu. Hasilnya positif gunakan narkoba.

Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114, 112 untuk shabu-shabu, 111 untuk ganja dan 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *