Natalius Pigai: Klarifikasi Bupati Merauke Tidak Menyelesaikan Pidana

Ilustrasi Unjuk rasa mahasiswa di Kota Jayapura tolak DOB beberapa waktu lalu

Metro Merauke – Aktivis Kemanusiaan, Natalius Pigai menyatakan klarifikasi Bupati Merauke, Papua, Romanus Mbaraka tidak bisa menyelesaikan perbuatan pidana.

Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai berkaitan dengan klarifikasi Romanus Mbaraka, mengenai beredarnya video dirinya.

Bacaan Lainnya

Dalam video itu, Romanus menyebut ia mesti membayar mahal, untuk revisi pasal pemekaran dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.

Menurut Natalius, klarifikasi tidak bisa menyelesaikan perbuatan pidana, karena pernyataan itu adalah bukti petunjuk pidana korupsi kebijakan, sehingga mesti diproses hukum.

“Diproses hukum saja. Perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian pada pihak lain, yakni kewenangan Otsus Papua diamputasi maka pihak yang dirugikan adalah rakyat Papua, Pemprov Papua, MRP dan DPR Papua,” kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Kamis (14/07/2022) malam. 

Menurutnya, kewenangan itu, diraih dengan darah rakyat Papua. Akan tetapi ditarik hanya begitu sekedarhana melalui skandal besar yang merubah norma hukum melalui cara-cara korupsi.

“Proses hukum mesti melalui MKD DPR RI, judicial review membatalkan Undang-Undang Otsus dan DOB, karena indikasi dugaan skandal korupsi,” ujarnya.

Natalis Pigai mengatakan, negara mesti mendengar suara rakyat Papua. Apalagi Megawati Soekarno Putri, saja menolak Undang-Undang DOB yang artinya ini patut diduga ada kepentingan elite-elite tertentu di Jakarta dan di Papua, bukan demi NKRI. 

Polisi dan KPK Didesak Usut Dugaan Suap Kebijakan DOB di Papua

Lembaga Kajian Demokrasi dan Aktivisme Masyarakat Sipil Public Virtue Research Institute (PVRI) meminta kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap, dalam kebijakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Dalam siaran pers, Kamis (14/07/2022) malam, peneliti PVRI Mohamad Hikari Ersada mengatakan permintaan itu didasarkan ucapan Bupati Merauke Romanus Mbraka dalam pidato saat pawai bersama ucapan syukur penetapan DOB Provinsi Papua Selatan di Merauke, Senin (11/07/2022). 

Katanya, dalam video itu, Romanus Mbaraka dengan jelas menyebutkan beberapa nama anggota DPR RI, dan adanya indikasi suap dalam skema perubahan UU Otsus Papua, guna memuluskan langkah pembentukan DOB.

“Kami meminta aparat hukum, mendalami peryataan yang dilontarkan oleh Bupati Merauke Romanus Mbraka,” kata Mohamad Hikari Ersada.

Menurutnya, dugaan suap yang diberikan kepada anggota DPR RI dalam rangka merivisi UU Otsus adalah cara-cara, yang akan membuat Papua hancur.

“Romanus sepertinya ingin mengatakan, ia telah menyuap anggota DPR RI agar merubah pasal dalam undang-undang ini. Ini pelanggaran hukum yang berat,” ucapnya.

Ketua Dewan Pengurus Public Virtue, Usman Hamid menyesalkan dugaan suap dan kejanggalan lainnya. Sebab, itu merampas hak parisipasi orang asli Papua. 

Katanya, dalam video yang beredar itu, Romanus Mbaraka bersama DPR RI, jelas secara janggal berupaya merevisi UU Otsus Papua, sehingga menyerahkan kendali kekuasaan ke Jakarta.

“Ini menegaskan adanya praktik pengelolaan kekuasaan yang sentralistis, yang dengan sengaja meminggirkan aspirasi representasi kultural orang asli Papua,” kata Usman Hamid.

Menurutnya, video ini juga menunjukkan bagaimana peminggiran suara terhadap MRP dan DPR Papua, hingga akar rumput di Papua terjadi secara terstruktur.

Usman Hamid mengatakan, video itu juga membenarkan kebijakan pemekaran yang terjadi beberapa waktu ke belakang, hanya menjadi keinginan elite politik yang kenal praktik KKN. 

“Itu merusak agenda reformasi, desentralisasi dan Otonomi Khusus,” ucapnya. (Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *