Bupati Merauke Sebut Bayar Perubahan Pasal Pemekaran, Mandenas: Perjelas Siapa yang Dibayar

Romanus Mbaraka dan Yan Mandenas

Metro Merauke – Bupati Merauke, Papua, Romanus Mbaraka menyatakan ia mesti mengeluarkan biaya, agar pasal pemekaran dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua diubah, saat DPR RI melakukan revisi beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu dikatakan Romanus Mbaraka dalam tayangan video berdurasi 2 menit 29 detik. Video tersebut beredar di kalangan publik Papua, beberapa hari terakhir.

Bacaan Lainnya

Dalam tayangan video itu, Romanus berbicara di hadapan berbagai pihak yang hadir di halaman kantor Bupati Merauke, sekembalinya ia dari Jakarta, Senin (11/07/2022).

Romanus ditayangan video itu mengatakan, dalam nama Tuhan Yesus, demi leluhur di tanah ini, ia ingin menyampaikan perjalanan dirinya memperjuangkan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Selatan (PPS).

“Saya sudah janji kepada Kaka John (Gluba Gebze) saya akan buat provinsi dan jadi. Setelah itu saya pergi ke Pak Yan Mandenas, saya pergi ke Pak Komarudin (Watubun), saya dekati semua yang ada di DPR, bayarannya mahal. Nanti kalau saya sebut KPK tangkap saya. Bayarannya mahal. Saya harus merubah pasal (dalam UU Otsus tentang syarat pemekaran) yang Pak Komarudin kemarin bilang,” kata Romanus Mbaraka.

“Saya harus bisa meyakinkan untuk kewenangan provinsi ditarik ke pemerintah pusat. (Pemekaran) tidak cuma lewat persetujuan MRP dan DPRP bahkan gubernur. Itu dasarnya, bermainlah saya di situ seperti pancing ikan kerapu.”

Manurutnya, akhirnya pasal yang mengatur pemekaran Papua dalam UU Otsus itu dirubah ketika revisi UU Otsus disahkan DPR RI dan pemerintah.

Katanya, dalam pasal pemekaran dalam UU Otsus kemudian direvisi. Usulan pembentukan provinsi atau daerah baru (pemekaran) di Provinsi Papua, bisa dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Tidak tergantung ke DPRP, MRP, dan gubernur. Akhirnya ditarik ke pusat berdasarkan usulan langsung dari masyarakat di daerah. Usulan kita bertahun-tahun langsung diproses untuk jadi sebuah provinsi. Begitu ceritanya. Tapi berjuang setengah mati. Karena semua pakai biaya, semua pakai ongkos,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Yan Mandenas yang namanya disebut-sebut dalam pernyataan Romanus Mbaraka, mempertanyakan siapa pihak yang dibayar oleh Bupati Merauke itu.

“Siapa yang dia bayar? (Kalau nama saya disebut) 50 perak juga tidak ada dikasi, baru pace (pak Romanus) omong gede,” kata Yan Mandenas saat menghubungi Metro Merauke, Rabu (13/07/2022) malam.

Anggota Komisi I DPR RI itu meminta Romanus Mbaraka memperjelas siapa pihak yang ia sebut dibayar, saat proses revisi UU Otsus Papua.

“Ia mesti menjelaskan siapa yang dibayar. Jangan menjatuhkan orang lain. Pernyataannya itu, justru menjadi blunder untuk dirinya sendiri,” ucapnya.

Mandenas menagaskan, tidak ada intervensi siapapun, apalagi sampai jual beli pasal selama DPR RI membahas revisi UU Otsus Papua dan pemekaran.

Katanya revisi UU Otsus Papua merupakan agenda pemerintah sejak beberapa tahun lalu, seiring akan berakhirnya dana Otsus bagi Papua.

“Revisi UU berdasarkan evaluasi pelaksanaan Otsus Papua selama ini, demi kepentingan semua orang Papua,” ujarnya.

Sedangkan pemekaran Papua, adalah inisiatif DPR dan pemerintah. Bukan karena ada pihak yang membayar.

“Selama pembahasan, para bupati-bupati di Papua ini tidak ada yang menghubungi kami. Tidak ada pernah mau datang bicara. Apalagi sampai mau bayar. Para bupati ini hanya tinggal menikmati pemekaran,” kata Yan Mandenas.

Mandenas mengatakan, apabila ada pihak yang menanyakan mengenai pernyataan Bupati Merauke itu, ia akan menjelaskan bagaimana sebenarnya proses revisi UU Otsus Papua, hingga pembentukan tiga provinsi baru di sana.

“Kalau nanti ada yang menanyakan, kami bisa jelaskan. Tidak ada yang namanya bayar-bayar. Kalau ada, orang yang menyampaikan itu, ia mesti memperjelas siapa yang dia bayar.” (Redaksi)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *