Cabup Sarmi: Jika Terbukti Melakukan Pelanggaran TSM, Paslon 01 Harus  Diskualifikasi

Ilustrasi

Metro – Calon Bupati atau Cabup Sarmi, Papua nomor urut 03, Agus Festus Moar meminta Bawaslu Sarmi mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 01 jika terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). 

Agus Moar mengatakan, negara ini adalah negara hukum sehingga setiap pelanggaran mesti mendapat hukuman.

Bacaan Lainnya

“Karena ini negara hukum, jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus di proses secara hukum dan aturan yang berlaku di negara kita,” kata Agus Moar dalam siaran persnya kepada media, Selasa (03/12/2024) sore. 

Katanya, ketika mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, semua pasangan calon diikat aturan, tata tertib oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU.

Hingga hal terkait pelanggaran hukum dalam pelaksanan pilkada pun disampaikan kepada setiap calon untuk tidak melakukan hal itu. Salah satunya money politik. 

“Tapi apa yang terjadi?, banyak pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024, dan kami adalah salah satu yang dirugikan,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk itu jika terbukti ada paslon yang melakukan pelanggaran TSM, maka Bawaslu harus mendiskualifikasinya.

“Itu permintaan kami paslon nomor 03 karena hukumnya sudah jelas, jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, tentu harus di diskualifikasi. Jadi tidak usah PSU lagi karena hanya pemborosan uang negara,” ujarnya.

Agus Moar juga meminta oknum-oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum. Sebab ia menduga, pelanggaran yang terjadi saat pecoblosan bukan hanya dilakukan oleh para calon, namun juga para penyelenggara.

“Pelanggarannya itu nyata, terstruktur dan masif sehingga harus dihukum. Selain itu para calon, penyelenggara juga diikat oleh aturan undang-undang (UU) Pemilu untuk tidak melakukan kejahatan saat pelaksanaan Pemilu,” kata Agus Moar.

Untuk itu, ia meminta agar oknum-oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran dihukum sesuai dengan UU Pemilu. Karenanya, penegakan hukum harus dilakukan terhadap siapa saja yang merugikan orang banyak.

“Saya juga berharap Bawaslu selaku lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu berlaku jujur, adil dan tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran. Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada, kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga DKPP,” kata Agus Moar. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *