Kantor Perwakilan Rakyat di Merauke Kembali Dipalang Pemilik Ulayat

Kantor DPRD dipalang warga

Metro Merauke – Sejak Senin pagi (11/1) warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merauke lalu memalang kantor, dengan memasang sasi maupun menutup pintu kantor dengan kayu.

Penutupan kantor wakil rakyat, lantaran pemilik ulayat meminta kepastian dari pemerintah terkait ganti rugi penggunaan tanah seluas 11.260 M2 yang hingga kini belum terbayarkan.

Bacaan Lainnya

Ditegaskan Herlina Gebze, pemalangan baru akan dibuka, setelah dilakukan realisasi penyelesaiannya.

Warga menuntut pembayaran ganti rugi tanah sebanyak Rp 50 Miliar. Dikatakannya, pihaknya telah mendapatkan informasi, bahwasanya pemerintah telah mengakomodir tuntutan warga dalam ABT dengan nilai Rp 3 Miliar.

“Sejauh ini kami belum pernah terima. Kita sudah menerima informasi, di dalam ABT sudah dianggarkan Rp3 miliar dari yang kami ajukan dalam proposal Rp50 M. Kita memahami pemerintah dalam keterbatasan anggaran. Sehingga kita minta, selain merealisasikan nilai yang sudah dianggarkan di ABT, kita juga minta secara tertulis skema pembayaran yang dilakukan pemerintah,” terangnya.

Sementara itu, terkait adanya aksi pemalangan kantor DPRD Merauke itu, aparat dari Polres Merauke ikut turun ke lokasi dan terpaksa melakukan pemasangan police line.

Kapolres Merauke, AKBP Untung Sangaji mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait guna dilakukan penyelesaian.

Secara terpisah Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina saat dikonfirmasi mengatakan, mestinya permasalahan pemalangan kantor DPRD oleh pemilik hak ulayat tidak perlu terjadi lagi. Sebab, permasalahan ini, katanya, telah didiskusikan bersama pemilik hak ulayat juga dengan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Merauke, Benjamin Latumahina

“Bahkan berapa tahun lalu, dalam rapat kerja kami meminta pemerintah untuk membentuk tim penyelesaian hak ulayat termasuk kantor DPRD. Dan beberapa waktu lalu kami sudah diskusikan juga dengan Bupati dan ketua tim anggaran (Sekda), bagian aset dan Bagian Hukum untuk segera menyelesaikan hal ini,” jelasnya.

Hanya saja, lanjutnya, disatu sisi tanah DPRD dimaksud telah bersertifikat. “Sehingga secara hukum tidak mungkin kan untuk dibayarkan lagi. Oleh sebab itu,  yang kami peroleh infonya adalah sebagai tanda penghargaaan lewat kekeluargaan yaitu berbentuk tali asih yang jumlah nilainya diatur didiskusikan atau lewat kemufakatan, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Ketua DPRD Merauke.

“Hasil pertemuan bersama terakhir dengan Bupati dan Sekda, bahwa sudah siap diselesaikan oleh Kadis Perumahan. Tentunya dengan melihat, mempertimbangkan saran masukan dari Bagian Hukum dan juga Kejaksaan, sehingga pembayaran ini bisa dipertanggungjawabkan dan tidak salah hukum dikemudian hari. Artinya, punya dasar hukum yang kuat,” tandasnya. (Nuryani)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *