Pemerintah Sepihak Revisi UU Otsus, MRP akan Tempuh Jalur Hukum

Metro Meruke – Majelis Rakyat Papua atau MRP menyatakan akan menempuh jalur hukum jika pemerintah memaksakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau Otsus Papua, secara sepihak.

Ketua MRP, Timotius Murib mengatakan pihaknya bersama DPR Papua, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI, serta Kementerian Dalam Negeri RI, menggelar rapat koordinasi di Sentani, Kota Jayapura pada pekan lalu. 

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung selama beberapa hari itu, untuk menyamakan persepsi terhadap rencana pemerintah melakukan perubahan kedua atas UU Otsus Papua.

Rapat itu menghasilkan rekomendasi, yang akan disampaikan MRP bersama Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), DPR Papua, DPR Papua Barat dan Gubernur Papua Barat sebagai masukan kepada pemerintah pusat, dan DPR RI sebelum perubahan kedua UU Otsus Papua disahkan.

“Ini sebagai masukan dan catatan kepada DPR RI. Jika hasil rapat koordinasi itu diabaikan pemerintah pusat, dan memaksakan revisi Undang-Undang Otsus Papua sesuai kehendak Jakarta, maka proses hukum akan berlaku di Mahkamah Konstitusi. Kami akan gugat,” kata Timotius Murib akhir pekan lalu.

Katanya, upaya hukum akan dilakukan MRP sebab revisi sepihak dinilai melanggar semangat Pasal 18B Undang-undang Dasar 1945, juga Pasal 76 dan Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua. 

Menurutnya, Pasal 76 UU Otsus Papua menyatakan “Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”

Sedangkan Pasal 77 UU Otsus Papua menyatakan “Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

“Rencana pemekaran Provinsi Papua maupun revisi UU Otsus Papua merupakan hak khusus rakyat melalui MRP dan DPR Papua. Namun semua mekanisme itu diabaikan. Pemerintah pusat mendorong dan akan mengubah kedua pasal itu,” ujarnya.

Timotius Murib juga mengatakan, rencana pemerintah memperpanjang Dana Otsus Papua hingga 2042 mendatang, mesti dibicarakan dengan MRP, DPR Papua, dan Gubernur Papua. Ketiga pihak ini berwenang memberi masukan kepada pemerintah pusat.

Katanya, rencana memperpanjang dana Otsus Papua hingga 20 tahun mendatang merupakan waktu cukup lama. 

“Untuk itu, kami berharap pemerintah pusat duduk bersama MRP, DPR Papua, dan Gubernur Papua, agar kami memberikan masukan,” ucapnya. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *