PLN dan Kejaksaan Merauke Teken MoU Bantuan Hukum

Kepala UP3 Merauke, Achmad Maulidainy tengah bersalaman bersama Kejari Merauke, Radot Parulian usai penandatanganan MoU

Metro Merauke – PT PLN (Persero) UP3 Merauke, UP2K Papua Selatan, UPK P2B dan UPP Papua dan Kejaksaan Negeri Merauke menandatangani nota kesepahaman (MoU), Kamis (02/03/2023).

Nota kesepahaman itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Radot Parulian bersama 4 unit pelayanan di PLN.

Bacaan Lainnya

Kepala UP3 Merauke, Achmad Maulidainy mengatakan, pelaksanaan penandatangan MoU terkait bantuan hukum dilangsungkan di Merauke, Papua Selatan.

Pihaknya berharap, setelah adanya kerjasama ini, kedepan Kejaksaan Negeri dan PLN semakin harmonis.

SRM Keuangan, Komunikasi, dan Umum UIWP2B, Muchamad Meiryandi menuturkan, penandatanganan MoU ini menjadi momentum untuk meningkatkan kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan.

Untuk itu dirinya berharap, setelah dilakukan penandatanganan kerjasama tersebut, hendaknya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial saja, melainkan harus ditindaklanjuti lewat kegiatan lain.

“Sehingga upaya kita untuk terangi Papua semakin terjaga. Semoga setelah ini dapat meningkatkan rasio yang semakin meningkat,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Merauke, Radot Parulian menjelaskan, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata.

“Pemberian bantuan hukum baik secara mitigasi, pertimbangan hukum, pendampingan dan kegiatan hukum lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu pihaknya juga mengapresiasi PLN atas terlaksananya kerjasama ini.

“Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan masing-masing pihak dan juga didorong kesadaran bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum,”terangnya.

Untuk itu ia berharap agar nota kesepahaman tersebut dapat dijalankan antara masing-masing pihak dan dalam pelaksanaan di lapangan dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. (Nuryani)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *