Polisi Tetapkan Satu Tersangka Unjuk Rasa Rusuh di Yahukimo

Suasana di Yahukimo saat unjuk rasa tolak pemekaran - IST

Metro Merauke – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka pascaunjuk rasa rusuh di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

Unjuk rasa menolak rencana pemekaran Provinsi Papua, di ibu kota Kabupaten Yahukimo pada Selasa (15/03/2022), menyebabkan sejumlah bangunan dibakar.

Bacaan Lainnya

Dua warga tewas tertembak, dua lainnya luka tembak dan satu polisi terluka saat terjadi kerusuhan.

“Ada tiga orang yang diamankan setelah unjuk rasa itu. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisal L,” kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (17/03/2022).

Menurutnya, tersangka dan dua orang lainnya terlibat saat unjuk rasa. Tim gabungan Polres Yahukimo dibantu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua, dan Satgas Damai Cartenz telah memeriksa beberapa saksi, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Tim juga telah mengamankan barang bukti di beberapa tempat kejadian. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang saat itu melakukan pengamanan,” ujarnya.

Katanya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini. Sebab, polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus. (Redaksi/Arjuna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *