Satpol PP Kembali Segel Toko Minol di Merauke

Petugas Satpol PP Merauke tengah memasang spanduk penyegelan di toko Absolut

Metro Merauke – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merauke, Papua kembali melakukan penyegelan toko minuman beralkohol (minol) Absolut di Jalan Brawijaya Merauke, Jumat (05/08/2022).

Tindakan tegas dengan menyegel toko terpaksa dilakukan, setelah aparat Satpol PP mendapati toko tersebut tidak mengantongi izin penjualan minuman beralkohol dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan, akhirnya penyegelan dilakukan sebagai tidak lanjut dari pemberian peringatan serta teguran yang tidak diindahkaan pelaku usaha.

“Sebelum disegel kan sudah kita berikan teguran 3 kali dan peringatan untuk melengkapi izinnya. Tapi tidak segera dilakukan. Sekarang kita segel,” ujarnya kepada wartawan.

Kasatpol PP menegaskan, pasca penyegelan dilakukan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan toko tersebut tidak kembali menjual miras sebelum melengkapi persyaratan terkait izin.

“Kalau sampai kedapatan nekat menjual secara sembunyi-sembunyi akan kita berikan sanksi,” tegasnya.

Diketahui, salah satu toko penjual miras di kota Merauke itu terpaksa disegel atau ditutup, lantara telah menyalahi Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang pengendalian minuman beralkohol dan Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang ketertiban umum. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *