UMP Papua Selatan 2024 Ditetapkan Rp 4.024.000

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan, Lambert Faturuan

Metro Merauke – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Selatan tahun 2024 telah ditetapkan dan tinggal menunggu ditandatangani.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Selatan, Lambert Faturuan mengungkapkan, UMP Papua Selatan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 4.024.000 atau naik Rp159.000 dari UMP tahun 2023, atau naik sebesar Rp 4,13 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, UMP 2024 ini telah disetujui dan ditetapkan pada 21 November 2023 lalu melalui pertemuan tripartit antara Pemerintah, Pengusaha dan para pekerja.

‘’UMP Papua Selatan yang kita tetapkan untuk 2024 ini sama dengan UMP Provinsi Papua. Jadi untuk tahun 2023 dan 2024, kita masih ikut dengan UMP Provinsi Papua. Nanti tahun depan baru kita mungkin berbeda besaran yang kita tetapkan untuk UMP,” kata mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boven Digoel.

Lambert Fatruan menjelaskan bahwa, tidak ada lagi pembahasan UMP 2024 karena sudah ditetapkan dan tinggal menunggu tandatangan Pj Gubernur Papua Selatan.

Ditambahkan, setelah sudah ditandatangani gubernur, pihaknya akan segera mengedarkan ke kabupaten cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan untuk dipedomani. (Nuryani)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *