Berbagai Pihak di Papua Tolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021

Metro Merauke – Berbagai pihak di Papua menyatakan menolak Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebab dalam regulasi yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 itu, satu dari empat provinsi di Indonesia yang diperbolehkan berinvestasi dibidang usaha industri minuman beralkohol (minol) adalah Papua.

Bacaan Lainnya

Sekretaris II Dewan Adat Papua, John Roby Gobai berharap, presiden meninju kembali Perpres tersebut, dan merevisinya.

“Alangkah baiknya presiden melakukan revisi terhadap Perpres tersebut. Setidaknya pasal yang menyebut Papua itu, diganti dengan wilayah lain,” kata John Gobai, Senin (01/03/2021).

Menurutnya, presiden mesti mempertimbangkan penolakan berbagai pihak di Papua. Sebab bukan baru kali ini kalangan di Papua menolak peredaran minol di sana.

Penolakan selama ini tidak hanya oleh kelompok masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Penolakan juga datang dari forum komunikasi pimpinan daerah, terutama di tingkat provinsi.

“Minol inikan menimbulkan banyak dampak negatif. Misalnya salah satu penyebab munculnya kriminalitas, konflik antar warga, hingga kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.

Sehari sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), Yoel Mulait menyatakan pihaknya juga menolak Perpres itu. Regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu. 

“MRP Pokja Agama sangat tegas menolak Perpres yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat minuman keras boleh diproduksi secara terbuka,” kata Yoel Mulait, Minggu (28/02/2021).

Menurutnya, MRP didukung semua pimpinan agama, termasuk PWNU untuk menolak penjualan minol di Provinsi Papua. 

Dukungan itu terungkap saat rapat konsultasi dengan pimpinan sembilan organisasi gereja di Tanah Papua, 24 Februari 2021.

Koordinator Solidaritas Anti Minuman Beralkohol dan Narkoba Provinsi Papua, Anias Lengka juga mendukung penolakan dari berbagai pihak ini.

“Sudah sejak lama kami menolak peredaran minol di Papua, yang mengatasnamakan sebagai pendapatan asli daerah. Kami menolak peredaran minol bukan setelah Perpres itu diterbitkan,” kata Anias Lengka.

Katanya, sejak beberapa tahun lalu Solidaritas Anti Minol dan Narkoba Provinsi Papua gencar mengkampanyekan, penghentian peredaran minol di Bumi Cenderawasih.

Kebijakan perizinan investasi industri minol di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, diatur pada beberapa bagian.

Pada Lampiran III tercantum sejumlah syarat investasi minol. Lampiran ini memuat daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, yang meliputi 46 bidang usaha.

Bidang usaha industri beralkohol itu ada pada urutan 31. Disebutkan investasi di bidang tersebut bisa dibuka dengan syarat:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Di urutan 32 tercantum bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Syarat dibukanya investasi bidang ini adalah:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Adapun urutan 33 memuat syarat investasi bidang usaha industri minuman mengandung malt sebagai berikut:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. (Arjuna)

UNTUK PEMBACA METRO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *