KPK Minta tersangka Suap di Pemkab Mamberamo Tengah Kooperatif

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Metro Merauke – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta salah satu tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua agar kooperatif menghadiri panggilan.

KPK telah memanggil salah satu tersangka itu pada Senin (27/6). Namun, ia menginformasi kepada tim penyidik soal ketidakhadirannya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Namun, yang bersangkutan telah mengonfirmasi pada tim penyidik, tidak bisa hadir karena ada agenda pemerintahan di internal Pemkab Mamberamo Tengah. Kami segera akan jadwal ulang dan berharap tersangka kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan. KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka kasus itu, baik dari pihak Pemkab Mamberamo Tengah maupun swasta.

“Namun demikian, kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup,” ujar Ali.

Sebelumnya dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/6), yakni Andreas Kostan Pagawak selaku pendeta dan Slamet sebagai sopir.

Ali mengatakan keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa mengonfirmasi kepada penyidik.

“Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata Ali pula.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.

KPK akan menyampaikan setelah proses penyidikan cukup dan juga dilakukan upaya paksa, baik itu penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir kepada pihak yang terkait dengan kasus itu. (Antara)

Untuk Pembaca Metro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *