Metro Merauke – Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke kembali berhasil menangkap seorang pemuda pengedar ganja berisinial KK (24).
Aparat bergerak cepat dan membekuk KK di Pasar Baru, Jalan Pemuda Merauke. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Kamis malam (27/03/2025)
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melaui KBO Sat Resnarkoba Polres Merauke, Iptu Jack Wernusa, saat ditangkap didapati barang bukti dari tangan KK berupa ganja kering sebanyak 15 linting dengan berat 9,81 gram.
Dikatakan, sesuai pengakuan KK, sesaat setelah ditangkap bahwa daun ganja dibawanya dari Wamena, dan sebagian masih disimpan di suatu tempat sebagai persediaan untuk diedarkan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pengedaran ganja tersebut, lalu bisa menemukan barang bukti lain yang masih disembunyikan pelaku KK,” jelas Jack Wernusa.
Saat ini pelaku KK telah diamankan di rutan Mapolres Merauke guna menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Nuryani)